Update Corona Selasa 30 Juni: Bertambah 1.006, Jumlah Pasien Covid-19 Sembuh 24.806

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Senin, 29 Juni 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 30 Jun 2020, 15:47 WIB
Juru Bicara Penanganan COVID-19 di Indonesia, Achmad Yurianto saat konferensi pers Corona di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (20/5/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik terkait perkembangan kasus Corona di Indonesia disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto.

Yurianto memaparkan, angka pasien sembuh Corona Covid-19 pada hari ini, Selasa (30/6/2020) bertambah 1.006 orang.

"Hari ini ada 1.006 orang sembuh, sehingga akumulasi sembuh sebesar 24.806 pasien," ujar Yurianto melalui konferensi pers daring di Graha BNPB Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Sedangkan penambahan kasus positif Corona Covid-19 ada 1.293 orang pada hari ini. Sehingga sampai saat ini, total akumulatif ada 56.385 orang positif terinfeksi Corona Covid-19.

Kemudian, jumlah pasien meninggal dunia pada hari ini bertambah 71 orang. Jadi, total akumulatif, sebanyak 2.876 pasien positif Corona Covid-19 meningggal dunia hingga saat ini.

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Senin, 29 Juni 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Nasib PSBB Jakarta Segera Ditetapkan

Suasana jam pulang kerja di jalur pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan perubahan sif kerja dengan waktu jeda tiga jam, yaitu pukul 07.00-16.00 pada sif pertama dan pukul 10.00-19.00 pada sif kedua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan pihaknya memang belum mengumumkan keputusan terkait status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Dia menyebut masa berlaku PSBB masa transisi di Jakarta selesai hingga Juli 2020.

"Jadi berakhirnya tanggal 2 Juli, nanti kita akan umumkan sebelum atau pas tanggal 2 nya," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengaku saat ini data mengenai pelaksanaan PSBB masa transisi masih terus diperbaharui. Data tersebut kata Anies untuk patokan dalam pengumuman status PSBB di Jakarta.

"Supaya ketika nanti kita mengumumkan dengan informasi yang paling akurat," ucap dia.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif masa berlaku PSBB transisi dibagi dua tahap.

Dalam SK tersebut, PSBB masa transisi diberlakukan selama 14 hari, terhitung sejak 5 Juni sampai 18 Juni 2020.

Pada masa itu terdapat sejumlah kegiatan yang boleh dilaksanakan kembali, mulai kegiatan di tempat ibadah, aktivitas perkantoran, hingga pembukaan mal.

Kemudian PSBB masa transisi kedua juga dilanjutkan selama 14 hari lagi mulai 19 Juni sampai 2 Juli 2020. Pada masa ini ada sejumlah aktivitas yang diperbolehkan yaitu fasilitas umum misalnya taman rekreasi indoor dan outdoor.

 


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

masker untuk menghindari virus corona | pexels.com/@cottonbro

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya