Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap bintang FTV, Ridho Illahi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dari tangan Ridho Illahi, saat diamankan Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Barat, pada 27 Juni 2020, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
Menurut Ridho Illahi saat diperiksa pihak kepolisian, ia sudah satu tahun belakangan mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Kalau keterangan yang bersangkutan itu sekitar setahun belakangan. Ini pengakuan yang bersangkutan,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar, Selasa (30/6/2020).
Baca Juga
Advertisement
Pemeriksaan
Soal alasan Ridho Illahi menggunakan narkoba, polisi belum bisa menjelaskan. Sebab saat ini Ridho Illahi masih menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan sabu saat ditangkap polisi.
"Pemeriksaan masih berjalan mohon rekan rekan bersabar. Semua perkembangan yang bisa kami sampaikan akan kami kabarkan," kata Ronaldo.
Advertisement
Tes Urine, Darah dan Rambut
Guna melengkapi pemeriksaan, polisi membawa Ridho Illahi ke Puslabfor BNN, untuk menjalani tes urin, rambut dan darah.
"Kami bawa saudara RI untuk menjalani pemeriksaan penyeidikan itu ke labfor untuk menjalani pemeriksaan rambut, hari ini setelah melakukan pemeriksaan intensif," kata Ronaldo.
Hasil Pemeriksaan
Untuk hasil pemeriksaan di Puslabfor BNN, kata Ronaldo Maradona, baru akan keluar 3 hari setelah pemeriksaan.
"Sekitar dua sampai tiga hari ini,. Kalau sudah keluar kami pasti akan mengabari untuk kepentingan melengkapi pemeriksaan," kata Ronaldo.
Advertisement