Dinas Pendidikan DKI: PPDB Jalur Zonasi Tingkat RW Gunakan Seleksi Usia

Rencananya pelaksanaan PPDB jalur ini akan dilakukan setelah selesainya jalur prestasi akademis yang berlangsung pada 1-3 Juli 2020.

oleh Ika Defianti diperbarui 30 Jun 2020, 20:32 WIB
Calon peserta didik baru saat menunggu orangtua mereka melakukan pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi di SMA Negeri 21, Jakarta, Senin (24/6/2019). Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi SMP-SMA dibuka pada 24-26 Juni 2019 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan penerimaan peserta didik baru ( PPDB) melalui jalur zonasi bina RW sekolah akan menggunakan seleksi berdasarkan usia.

Dia mengatakan hal itu dilakukan bila peminat atau calon siswa yang mengikuti seleksi di wilayah RW tersebut cukup tinggi dan melebihi kuota yang ada.

"Perlu disampaikan juga sebaran penduduknya di tiap sekolah tidak sama, jadi ketika satu RW banyak, maka kami akan lakukan seleksi usia," kata Nahdiana dalam diskusi daring, Selasa (30/6/2020).

Nahdiana menjelaskan dalam PPDB jalur zonasi tingkat RW ini kuota setiap sekolah akan bertambah dari 36 menjadi 40 siswa. Nahdiana mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Rencananya pelaksanaan jalur ini akan dilakukan setelah selesainya jalur prestasi akademis yang berlangsung pada 1-3 Juli 2020.

"Jalur zonasi bina RW sekolah akan kami buka di 4 Juli dan lapor diri pada 6 Juli," ucapnya.

Selain itu, Nahdiana juga menyatakan PPDB jalur zonasi tingkat RW tersebut hanya untuk siswa dengan lulusan tahun 2020.

"Khusus untuk tahun 2020. Jadi ini kami harus kami sampaikan. Tapi teknisnya, kami akan selesaikan dan kami akan umumkan segera," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


4 Jalur Seleksi Selesai

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan empat jalur seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP - SMA.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana menyatakan, proses seleksi dalam PPDB yang telah bergulir sudah sesuai dengan peraturan Kemendikbud.

“Proses yang sudah dilalui ini kami sudah berkoordinasi dengan Kemendikbud dan sudah sesuai dengan peraturan kementerian yang ada,” kata Nahdiana dalam Konpers daring, Senin (29/6/2020).

Nahdiana menyebut bagi calon siswa yang belum lulus seleksi, maka bisa mendaftar kembali ke jalur prestasi akademis.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya