Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan masih banyak pimpinan daerah yang belum patuh untuk memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas.
KASN menemukan terdapat pelanggaran netralitas yang dilakukan 369 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Sebanyak 283 ASN terbukti melakukan pelanggaran netralitas dan mendapat rekomendasi penjatuhan hukuman.
Advertisement
Namun baru 99 orang atau 34,9 persen yang mendapat sanksi dari Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian setempat.
“Sangat disayangkan para Kepala Daerah belum semua patuh memberi sanksi kepada pegawai ASN yang melanggar netralitas”, tegas dia, Selasa (30/6/2020).
Menghadapi pilkada serentak di 270 daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, KASN terus melakukan berbagai kegiatan dalam rangka kerjasama peningkatan pengawasan netralitas ASN.
Salah satunya menggelar kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN dengan tema “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri”.
Agus Pramusinto mengemukakan netralitas ASN dalam dimensi politik merupakan etika dan perilaku yang wajib dipegang teguh sebagai penyelenggara negara.
“Berbagai pelanggaran terhadap azas Netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai distorsi dan pelanggaran hukum lainnya, seperti perilaku KKN, kualitas pelayanan publik yang rendah, serta perumusan dan eksekusi kebijakan yang mencederai kepentingan publik”, tambah Agus.
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron memastikan Stranas PK akan terus mendukung dan bekerjasama dengan KASN dan Bawaslu untuk menegakkan sanksi bagi pegawai ASN yang melanggar netralitas Pilkada Serentak 2020.
“Pemimpin Daerah yang terpilih secara jujur cenderung akan lebih bebas korupsi”, kata Gufron.
Terhadap Kepala Daerah yang kurang patuh, KPK mengingatkan pentingnya penjatuhan sanksi kepada yang bersangkutan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saksikan video di bawah ini:
Pencegahan
KASN sebagai Lembaga yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan netralitas ASN sebagaimana UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sejauh ini telah melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap ASN yang melanggar netralitas.
Dalam hal pencegahan, sinergitas KASN dengan kementerian/Lembaga seperti Kemendagri, Kemenpan-RB, KPK, Bawaslu RI dan BKN terus diperkuat.
Ketua Bawaslu menyatakan bahwa KASN merupakan mitra strategis, terkait dengan kerjasama pertukaran data dan informasi, pengawasan, pencegahan dan monev.
“Bawaslu optimis bahwa proses penanganan netralitas bersama KASN akan semakin efektif dan efisien dengan pengembangan sistem aplikasi pengawasan berbasis digital secara terpadu”, kata Abhan.
Ketua KASN menghimbau agar setiap pegawai ASN mampu membangun kesadaran, kemauan dan tanggung jawab ASN, berkenaan dengan Etika dan perilaku imparsialitas, yaitu tidak berpihak, bebas dari konflikkepentingan, serta bebas dari pragmatisme politik.
“Semoga terwujud ASN yang netral,bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, profesional dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat”, pungkas Agus Pramusinto
Advertisement