Ingat, Mulai Hari Ini Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang Digunakan di Jakarta

Pemprov DKI akan memberikan sanksi secara bertahap bagi pengelola toko atau pasar yang masih menyediakan kantong plastik sekali pakai.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 01 Jul 2020, 08:19 WIB
Warga menggunakan kantong plastik saat berbelanja di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Pemprov DKI telah menetapkan Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur sebagai pasar percontohan gerakan pengurangan kantong kresek atau kantong plastik sekali pakai. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko, dan pasar rakyat mulai hari ini, Rabu (1/7/2020).

Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

“Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020).

Menurut Andono, selama masa PSBB di Jakarta terdapat peningkatan aktivitas belanja online menggunakan kantong plastik. Oleh karena itu, Para pedagang atau pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diimbau untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

“Seperi kantong belanja guna ulang yang dapat terbuat dari bahan apapun baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang,” ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Sanksi Bertingkat

Warga menggunakan kantong plastik saat berbelanja di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Masih banyak pedagang maupun pembeli yang menggunakan kantung plastik sebagai tempat bawaan membawa belanjaan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebelumnya, Andono Warih menyatakan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat akan dikenai sanksi bila menyediakan kantong plastik sekali pakai.

Hal tersebut berdasarkan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

"Bentuknya administratif, sanksinya bertingkat dari teguran tertulis, uang paksa, lalu sampai hal itu enggak diindahkan ada pembekuan izin hingga pencabutan izin," tutur Andono.

Pada Pasal 23 untuk saksi teguran tertulis tersebut diberikan secara bertahap selama 14x24 jam dan bila tidak diindahkan akan diberikan teguran kedua 7x24 jam. Namun, bila tetap dihiraukan akan diberikan teguran tertulis ketiga 3x24 jam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya