Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Andono Warih menyatakan, selama masa PSBB di Jakarta terdapat peningkatan aktivitas belanja online menggunakan kantong plastik.
Peningkatan itu lantaran warga berada di rumah saja dan pembungkusan barang belanja online menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Advertisement
“Selama Pandemi ini memang terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring, baik layanan antar makanan siap saji ataupun belanja online berbentuk paket. Hal ini berdampak terhadap peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja online tersebut,” kata Andono dalam keterangan, Rabu (1/7/2020).
Andono mengimbau agar masyarakat mengurangi penambahan sampah plastik tersebut dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan. “Yang salah satunya direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI),” ucapnya.
Tips belanja daring ramah lingkungan yang dimaksud adalah dengan hanya membeli atau mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik.
“Bisa juga membeli barang dalam kemasan besar atau satukan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian,” ucapnya.
Adapun Pemprov DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko dan pasar rakyat hari ini, Rabu, 1 Juli 2020.
Larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gunakan Bahan Ramah Lingkungan
Para pedagang atau pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diimbau untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
“Seperi kantong belanja guna ulang yang dapat terbuat dari bahan apapun baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang,”ucapnya.
Bagi para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang membandel, maka akan dikenai sanksi bila menyediakan kantong plastik sekali pakai.
Hal tersebut berdasarkan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
"Bentuknya administratif, sanksinya bertingkat dari teguran tertulis, uang paksa, lalu sampai hal itu enggak diindahkan ada pembekuan izin hingga pencabutan izin," tutur Andono.
Advertisement