Lewat WA atau Website, Cara Dapat Token Listrik Gratis dari PLN

Subsidi listrik diberikan kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA subsidi (R1), terdampak Covid-19.

oleh Athika Rahma diperbarui 01 Jul 2020, 15:55 WIB
Petugas PLN berbincang dengan seorang ibu saat melakukan pencatatan meteran listrik di rumah warga kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Pengerahan petugas dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara tagihan rekening listrik pelanggan dengan penggunaannya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memberikan kompensasi token listrik gratis bagi pengguna listrik bersubsidi terdampak dampak Covid-19. Kompensasi ini kembali bisa diakses pada Rabu, 1 Juli 2020.

Melansir laman resmi PLN @pln_id, subsidi tersebut diberikan kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA subsidi (R1).

Pelanggan 450 VA mendapatkan kompensasi dengan gratis tarif secara penuh. Sementara bagi pelanggan berdaya 900 VA mendapatkan diskon tarif sebesar 50 persen.

Listrik gratis bagi masyarakat tidak mampu ini berlaku selama 6 bulan, periode April hingga September 2020.

Bagi masyarakat yang ingin tahu termasuk golongan yang mendapatkan subsidi atau tidak, bisa memeriksanya pada pembayaran sebelumnya.

Di mana, jika tercantum kode R1M pada kolom Tarif/daya golongan 900 VA itu berarti bukan subsidi dan tidak berhak mendapatkan token gratis, kecuali kode R1.

Mulai Juli 2020, pelanggan yang telah terdaftar sebagai penerima subsidi listrik gratis dapat mengklaim kompensasi tersebut melalui beberapa cara.

Mulai dari melalui laman resmi PLN dan fasilitas aplikasi WhatsApp dan lainnya.

Disimak caranya:

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Website Resmi PLN

Website PLN

Cara pertama, pelanggan bisa mengakses sendiri ke website resmi PLN www.pln.co.id. Kemudian pilih kolom Klik Stimulus Covid-19 (Token gratis/diskon).

Setelah itu pelanggan tinggal memasukkan no ID pelanggan dan ikuti arahan pengisian kolom selanjutnya.

Cara kedua, pelanggan bisa melalui chating aplikasi WhatsApp resmi PLN di nomor 08122-123-123. Caranya, pesan pertama kirimkan ID PLN ke nomor tersebut.

Kemudian pelanggan akan mendapatkan pesan resmi otomatis dari pelayanan dan mengikuti arahan selanjutnya.

 

 


Cara Lain

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik di rumah warga kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (30/6/2020). PLN memastikan seluruh petugas dikerahkan mencatat ke rumah pelanggan pascabayar untuk digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik bulan Juli 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain kedua cara tersebut, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril menuturkan cara lain.
 
Ketiga, mendatangi aparat desa untuk selanjutnya didaftarkan oleh petugas setempat. Aparat desa bisa mendapatkan kode token melalui website resmi atau WhatsApp.
 
"Pelanggan tinggal mendatangi aparat desa terdekat, nanti aparat desa ini yang akses ke web atau WA PLN," kata dia.
 
Keempat, melalui call center PLN di nomor 123. Pelanggan nanti akan dilayani oleh customer service PLN untuk mendapatkan kode token.
 
Kelima, pelanggan bisa mendatangi kantor PLN terdekat dengan membawa nomor ID pelanggan. Bob menyebut PLN memiliki 857 kantor layanan dan 117 kantor pelayanan pusat yang tersebar di seluruh Indonesia.
 
"Ada 857 kantor pelayanan dan 117 pelayanan pusat yang bisa dikunjungi pelanggan. Jadi tinggal pergi ke kantor PLN terdekat," kata dia.
 
Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, diskon tagihan listrik bagi pelanggan 900 VA akan langsung dipotong saat penagihan.
 
Sedangkan bagi pelanggan 450 VA tagihan listriknya otomatis Rp 0."Kalau untuk pelanggan pascabayar nanti diskonya ditambah lagi atau tagihannya jadi nol," pungkasnya. 
 

Aduan

PLN juga mengingatkan masyarakat yang merasa berhak mendapatkan subsidi listrik tapi belum menerimanya dapat menyampaikan pengaduan kepesertaan subsidi listrik ke desa/kelurahan.

Masyarakat mengisi Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga yang tersedia di desa/kelurahan setempat.

"Selanjutnya, pengaduan akan diteruskan petugas melalui kecamatan setempat ke Tim Posko Penanganan Pengaduan Pusat lewat web subsidi.djk.esdm.go.id," menurut keterangan PLN.

Prosedur pengaduannya bahkan lebih mudah dengan hadirnya aplikasi mobile PEDULI. Aplikasi ini dapat diakses melalui smartphone berbasis Android dan sudah dapat diunduh melalui Playstore sejak Januari 2020.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya