Liputan6.com, Surabaya - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau BPJS Kesehatan Cabang Surabaya hingga kini sudah menerima klaim untuk 28 rumah sakit (RS) yang melayani pasien COVID-19 yang ada di Surabaya, Jawa Timur.
28 rumah sakit tersebut yaitu RS Royal, RS Gotong Royong, RS Adi Husada Kapasari, RS Al Irsyad, RS PHC, RS Mitra Keluarga Kenjeran, RS Mitra Keluarga Darmo Satelit, RS Siloam Hospitals Surabaya, RS Airlangga, RSAL Dr Ramelan.
Selanjutnya, RSUD Dr Soetomo, RS Husada Utama, RS RKZ, RS Islam Surabaya, RS Jiwa Menur, RSI Jemursari, RS Muji Rahayu, RSUD Bhakti Dharma Husada, Rumkitalmar Ewa Pangalila RSU Haji Surabaya.
Baca Juga
Advertisement
Berikutnya, RS Paru Surabaya, RS Bhayangkara, RSUD Dr M Soewandhie, RS William Booth, RS Adi Husada Undaan Wetan, RSAD Brawijaya, RSI Darus Syifa' dan RS Manyar Medical Center.
"28 RS tersebut terdapat 558 kasus yang sudah terverifikasi dengan biaya kurang lebih 60 miliar rupiah," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja, Rabu (1/7/2020).
Herman menuturkan, pihaknya menjalankan tugas khusus yang diberikan oleh pemerintah untuk verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di rumah sakit (RS).
Sesuai dengan peraturan perundangan, pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah, tidak menjadi jaminan dalam Program JKN-KIS. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan yang menanggung pembiayaan untuk kasus COVID-19.
"Pasien-pasien yang termasuk kategori ODP, PDP dan terkonfirmasi positif COVID-19, akan dirawat sampai dengan sembuh sesuai dengan panduan tatalaksana COVID-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan," ujar dia.
"Dan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/138/KPTS/013/2020, terdapat 75 RS rujukan kasus COVID-19 untuk wilayah Jawa Timur, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo Surabaya sebagai RS rujukan utama," ia menambahkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kategori Pasien
Menurut Herman, kategori pasien yang yang akan dijamin Kementerian Kesehatan sudah dijelaskan di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Selain itu, Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/menkes/295/2020 tentang klaim penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai dasar pihak RS mengajukan klaim dan BPJS Kesehatan melakukan proses verifikasi klaim.
Sebagaimana yang ada dalam surat edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/menkes/295/2020, sebagai dasar dalam proses verifikasi penggantian pembiayaan pelayanan COVID-19 yang dapat dibebankan pada jaminan pelayanan COVID-19 dinyatakan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang mempunyai kewenangan penilaian kondisi pasien secara klinis, radiologis dan atau laboratoris (PCR negatif atau rapid test negatif) dimana kondisi pasien sudah membaik dan boleh pulang.
Selain itu, selama masa pandemi COVID-19 ini, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menerapkan penyesuaian layanan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
BPJS Kesehatan mengoptimalkan layanan kanal digital antara lain BPJS Kesehatan Care Center 1500400, aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (Chika) dan Voice Interactive JKN (Vika).
"BPJS Kesehatan cabang Surabaya juga senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona," ujar Herman.
Advertisement