Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi segera melapor jika memiliki bukti kuat soal dugaan adanya aliran suap ke mantan Jampidsus Kejagung Adi Toegarisman, dan anggota BPK Achsanul Qosasi.
Jika saat ini tim penasihat hukum maupun terdakwa Imam Nahrawi mempunyai bukti-bukti yang sekarang akan diakuinya, silakan lapor ke KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).
Advertisement
Ali menyesalkan Imam Nahrawi dan penasihat hukumnya yang hanya memberikan pernyataan terkait aliran suap ke pejabat Kejagung dan BPK, namun tak melaporkannya kepada penyidik KPK.
Apalagi, menurut Ali, selama menjalani proses hukum di KPK, Imam Nahrawi terbilang tak kooperatif.
"Berdasarkan informasi JPU, selama persidangan Imam Nahrawi tidak kooperatif mengakui fakta adanya penerimaan sejumlah uang maupun pengetahuannya mengenai dugaan pihak-pihak lain juga menerima sejumlah uang sebagaimana apa yang disampaikan penasihat hukumnya tersebut," kata Ali.
Diketahui, dalam persidangan Imam Nahrawi, mantan asisten pribadinya Miftahul Ulum mengungkap ada aliran ke pejabat di BPK dan Kejagung.
Mantan Jampidsus Kejagung Adi Toegarisman disebut menerima Rp 7 miliar dan ke anggota BPK Achsanul Qosasi Rp 3 miliar.
Menurut penasihat hukum Imam, Wa Ode Nur Zainab, hal tersebut diungkapkan di persidangan namun tak ditindaklanjuti lebih dalam oleh KPK. Bahkan, lanjutnya, Ulum juga menjelaskan ihwal waktu-waktu pemberian uang-uang itu.
Ulum, kata Wa Ode sampai diancam agar seakan-akan uang itu diterimanya sendiri, supaya opini yang berkembang justru ke Menpora Imam Nahrawi.
“Ada tapping (sadapan) pembicaraan soal uang itu sebenarnya. Tanya ke KPK, dan padahal ada buktinya, tapi itu tidak pernah didalami ,” ujar Zainab di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Vonis 7 Tahun Penjara
Menurut Wa Ode, Ulum juga membeberkan fakta-fakta aliran uang tersebut saat diperiksa KPK, hanya saja Ulum meminta maaf karena menyebutkan identitas personal saat di persidangan.
"Beberapa kali saya ketemu, beliau (Ulum) itu sebenarnya dengan gamblang sekali bercerita, kepada saya, bagaimana beliau tahu ada uang yang diberikan ke penegak hukum sebelah, bahkan disebutkan orang-orangnya siapa, yang mengantarkan uangnya siapa, itu disebutkan,” kata Zainab.
Imam divonis 7 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain pidana badan, Imam juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18.154 238.882. Jika tidak dibayarkan, maka harta benda milik Imam Nahrawi akan disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selain itu, Imam juga dikenakan hukuman tambahan dengan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menolak Justice Collaborator yang diajukan oleh Imam Nahrawi.
Advertisement