Polisi Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan John Kei

Direskrimum Polda Metro Jaya mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh penasihat hukum John Kei dan anak buahnya hingga Rabu (1/7/2020).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Jul 2020, 15:29 WIB
John Kei digiring saat rilis kasus premanisme oleh kelompoknya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). John Kei memerintahkan anak buahnya membunuh Nus Kei dan anggotanya berinisial ER karena kecewa atas tidak meratanya uang hasil penjualan tanah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara John Kei mengatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Namun, Direskrimum Polda Metro Jaya mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh penasihat hukum John Kei dan anak buahnya hingga Rabu (1/7/2020).

"Saya pribadi sendiri sampai sekarang belum menerima permohonan penangguhan itu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Rabu.

Dia menerangkan, penangguhan penahanan merupakan hak setiap warga negara termasuk John Kei dan anak buahnya. Oleh karena itu, dia tak akan melarang seseorang mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Itu adalah hak dan boleh-boleh saja," ujar Tubagus.

Nantinya, lanjut dia, penyidik akan mempelajarinya dahulu kalau permohonan pihak John Kei itu sudah dilayangkan ke Direskrimum Polda Metro Jaya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pendeta Jadi Penjamin

Sebelumnya, pengacara John Kei, Anton Sudanto memang belum mau membeberkan kapan surat permohonan penangguhan penahanan dilayangkan ke Direskrimum Polda Metro Jaya. Dia hanya memberi isyarat dalam waktu dekat.

"(Pengajuan penangguhan penahanan) segera mungkin sekaligus dengan (anak buahnya)," ujar dia, Jumat 26 Juni malam.

Anton menyebut, keluarga dan pendeta siap menjadi penjamin. "(Jaminan penangguhan penahanan) keluarga sementara, ada rekan-rekan pendeta, tokoh-tokoh bangsa mungkin mau coba ikut menjamin Bang John," ucap Anton.

Total sudah ada 39 orang yang ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, dan penganiayaan di Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni 2020. Pada kejadian itu, satu orang meregang nyawa dari kelompok Nus Kei.

 


Kena Pasal Berlapis

Polisi pun menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Sementara itu, polisi memeriksa urine John Kei dan anak buahnya yang terlibat kasus penyerangan di Tangerang dan Jakarta Barat. Hasil tes menunjukkan, dua orang positif mengkonsumsi narkoba.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya