Suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin, Jakarta, Selasa (1/7/2020). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan pernyataan efektif pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas kelima (PUT V) Bukopin, pada Selasa (30/6). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin, Jakarta, Selasa (1/7/2020). PUT V akan digelar melalui penerbitan saham baru dengan memberikan penawaran Hak Memesan Efek Terbatas Terlebih Dahulu (HMETD) alias rights issue kepada pemegang saham. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin, Jakarta, Selasa (1/7/2020). Penggunaan dana seluruhnya untuk modal kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan kredit. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin, Jakarta, Selasa (1/7/2020). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan pernyataan efektif pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas kelima (PUT V) Bukopin, pada Selasa (30/6). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin, Jakarta, Selasa (1/7/2020). PUT V akan digelar melalui penerbitan saham baru dengan memberikan penawaran Hak Memesan Efek Terbatas Terlebih Dahulu (HMETD) alias rights issue kepada pemegang saham. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin, Jakarta, Selasa (1/7/2020). Penggunaan dana seluruhnya untuk modal kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan kredit. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin, Jakarta, Selasa (1/7/2020). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan pernyataan efektif pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas kelima (PUT V) Bukopin, pada Selasa (30/6). (Liputan6.com/Herman Zakharia)