Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengundang asosiasi pengusaha sektor rill dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan dalam rangka membahas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara sebesar Rp 30 triliun di bank BUMN atau
"OJK juga merencanakan pertemuan dengan asosiasi pengusaha yang bergerak di sektor riil," kata Direktur Humas OJK, Darmansyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Advertisement
Dalam pertemuan tersebut, OJK bermaksud mendengar aspirasi dan kebutuhan pengusaha untuk memulai kembali aktivitas ekonomi. Ini sejalan dengan upaya pemerintah melakukan pemulihan ekonomi.
OJK ingin memastikan pelaksanaan PMK Nomor 70 berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan pemerintah. "OJK ingin memastikan pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar sesuai tujuan pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional," kata dia.
Bertemu Himbara
Sebelumnya, OJK menginisiasi pertemuan dengan bank-bank Himbara untuk membahas revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) yang telah diajukan sebelumnya. Dalam pertemuan itu bank-bank himbara sepakat untuk menyalurkan penempatan uang negara (PUN) sesuai dengan fokus bisnisnya masing-masing.
Seperti yang dilakukan BNI yang akan memprioritaskan dana penempatan pemerintah untuk padat karya untuk stimulus ekonomi. Sementara Mandiri akan masuk ke semua sektor-sektor yang dikelola oleh UMKM.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement