Liputan6.com, Jakarta Pengelola pusat perbelanjaan mengaku sudah mengambil berbagai persiapan sebelum larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai resmi berlaku di Jakarta, pada 1 Juli 2020.
Larangan kantong plastik mengacu pada diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada 27 Desember 2019, dan diundangkan pada 31 Desember 2019.
Advertisement
Termaktub dalam aturan itu, setiap pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat harus memberitahukan larangan penyediaan kantong plastik sekali pakai kepada pelaku usaha.
Selanjutnya, dalam pelaksanaannya, setiap pelaku usaha hanya boleh menyediakan kantong ramah lingkungan yang tidak gratis.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat menyambut baik kebijakan ini. Sebab berdampak baik, antara lain mengurangi timbunan sampah dari kantong plastik/ kresek yang sulit terurai.
Selain itu meningkatkan kesadaran masyarakat/konsumen sehingga terwujud lingkungan yang bersih dan sehat.
Dia mengaku pengusaha sudah melakukan beberapa hal demi mendukung ini. Langkahnya, melakukan sosialisasi tentang pergub 142/2019 kepada para tenant/ retailer agar dapat menyediakan kantong belanja yang bisa dipakai berulang.
Kemudian, mengingatkan para pengunjung pusat belanja melalui berbagai media promosi/sosmed yang dimiliki pusat belanja.
Serta turut memberikan pengawasan terhadap para tenant dan memberikan teguran bilamana diperlukan.
"Umumnya, sebagian besar tenant di pusat belanja menengah ke atas sudah menggunakan berbagai kantong belanja dari kertas maupun dari jenis tas dari bahan daur ulang serta menggunakan kantong belanja berulang, jadi tidak memakai kantong plastik kresek," dia menandaskan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Peritel Siapkan Kantong Belanja Pengganti Plastik, Ini Harganya
Tepat pada 1 Juli 2020 ini, berbelanja di pasar tradisional maupun ritel modern di Jakarta tak boleh lagi memakai kantong plastik.
Ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat bakal berlaku efektif.
Pengusaha ritel mengaku sudah jauh-jauh hari mempersiapkan diri untuk kebijakan tersebut. Dengan menyediakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG).
"Sebelum Pergub tersebut dikeluarkan kita sudah melakukan yang namanya Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG), di sana sudah terjadi pengurangan. Begitu keluar Pergub artinya berlaku enam bulan kemudian berarti 1 Juli 2020,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin, kepada Liputan6.com.
Dia menyebut jika penyediaan kantong belanja berbayar ini demi memudahkan pembeli dalam melaksanakan kebijakan pemerintah DKI Jakarta.
Bahkan sejatinya penyediaan kantong berbayar sudah ada sebelum Pergub tentang larangan kantong plastik dikeluarkan.
Pihaknya juga sekaligus menyediakan kantong belanja yang bisa dipakai konsumen, dan dipakai berulang-ulang.
“Alhamdulillah dengan pergubnya keluar dengan masa mulai akan diberlakukannya 6 bulan, sehingga kesiapan para peritel katakanlah sudah baik, dan kami menjual produk go green, yang bisa dipakai berulang-ulang, harganya bervariasi, tergantung ukuran,” tutur dia.
Harga kantong belanja yang dijual peritel dipatok mulai dari Rp 3.000, Rp 4.000, Rp 10.000 dan lainnya sesuai dengan kualitas.
Harga kantong belanja yang terbilang tak terlalu mahal ditujukan agar mendorong konsumen untuk menggunakannya dan meninggalkan kantong plastik.
“Saya tidak hitung setidaknya saya pernah memberikan paket sembako isinya 5 kilo. Isinya beras, minyak goreng, susu, dan sebagainya, seperti cukup muat banyak. Memang juga ada yang lebih besar tergantung ukuran,” jelas dia.
Dia pun mengaku sangat menyambut baik dan gencar melakukan sosialisasi persiapan penggunaan kantong belanja kepada konsumen, baik dalam bentuk poster dan standing banner yang dipasang di tempat ritel modern.
Advertisement