Tolak Israel Caplok Wilayah Palestina, BKSAP DPR Galang Dukungan Parlemen Sedunia

Israel telah menjajah Palestina selama lebih dari tujuh dekade, atau sejak secara de jure negara Israel dideklarasikan di atas tanah Palestina pada 1948.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jul 2020, 07:28 WIB
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Israel telah menjajah Palestina selama lebih dari tujuh dekade, atau sejak secara de jure negara Israel dideklarasikan di atas tanah Palestina pada 1948. Kini, Israel berencana menganeksasi atau mencaplok wilayah Palestina.

Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon mengutuk keras rencana terbaru aneksasi Israel atas sekitar 30% wilayah Tepi Barat dan Lembah Yordania milik Palestina. Tindakan tersebut tak dapat diterima dari aspek apapun terutama norma dan hukum internasional.

"Ini jelas pelanggaran terhadap Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB Nomor 242 tahun 1967 diperkuat Resolusi DK-PBB No. 338 tahun 1973 yang menyerukan Israel menarik diri dari wilayah-wilayah yang diduduki dalam Perang Enam Hari pada 1967 termasuk wilayah Tepi Barat," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2020).

Ia mengingatkan dampak terburuk aneksasi tersebut yaitu masa depan eksistensi negara Palestina. Aneksasi terbaru dan aneksasi-aneksasi sebelumnya atas wilayah Palestina semakin mereduksi wilayah Palestina yang bahkan berdasarkan proposal terbaru Donald Trump hanya akan tersisa sekitar 15% dari keseluruhan wilayah Palestina sebelum dijajah Israel.

BKSAP DPR RI pun mendesak komunitas regional dan internasional: institusi antar-pemerintah (PBB, OKI, GNB, ASEAN dan lainnya), antar-parlemen (IPU, PUIC, AIPA dan lainya), dan lembaga, penggiat dan aktivis perdamaian dan HAM serta pihak-pihak terkait untuk secara kolektif dan bersinergi bertindak konkret menghentikan langkah ilegal Israel itu. Langkah konkret kolektif dan sinergis tersebut dilakukan dengan segala cara yang memungkinkan termasuk isolasi/pengucilan Israel secara politik, ekonomi, dan sosial di pentas regional dan global, yang ditujukan untuk memaksa Israel agar tunduk kepada hukum dan ketentuan internasional.

"Mendorong komunitas regional dan internasional memberikan dukungan politik untuk terwujudnya eksistensi negara Palestina yang merdeka dan berdaulat dengan cara antara lain: mengakui keberadaan Palestina sebagai sebuah negara, tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel, menjaga isu Palestina agar tetap mendapat perhatian khusus internasional, penguatan kerja sama bilateral di berbagai bidang dengan Palestina dan bantuan kemanusian untuk Palestina terutama untuk pengungsi dan warga Jalur Gaza yang masih diblokade," ungkap Fadli.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Galang Dukungan Anggota Parlemen Sedunia

Seorang tentara Israel berjaga di depan bangunan Palestina yang telah dihancurkan di Tepi Barat (22/7/2019). Israel kembali menghancurkan sejumlah rumah Palestina yang dianggapnya dibangun secara ilegal di selatan Yerusalem. (AFP Photo/Hazem Bader)

Pihaknya juga mendesak penyelesaian konflik Palestina-Israel secara adil dan obyektif berdasarkan tatanan global berbasis aturan (rules-based order) untuk terciptanya stabilitas dan keamanan dunia dalam jangka panjang. Kegagalan komunitas global menghentikan ancaman terbaru aneksasi Israel atas Tepi Barat dan Lembah Yordania ini merupakan preseden buruk bagi masa depan pola hubungan internasional.

Kredibilitas dan kewibawaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam menangani konflik Palestina-Israel, menurutnya juga perlu disoal. Karena dalam rentang lebih dari tujuh dekade banyak resolusi dan keputusan PBB dilanggar Israel secara telanjang dan tanpa sanksi apapun. Maka sangat mendesak mendorong reformasi PBB agar lebih demokratis dan akomodatif.

Fadli Zon pun mendesak elemen-elemen Palestina agar secepat mungkin mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan sebagai langkah strategis melawan penjajahan Israel. Mengingatkan juga bahwa perpecahan antar-elemen Palestina akan melanggengkan pencaplokan Israel atas wilayah Palestina.

"Parlemen sebagai representasi kehendak rakyat yang peran strategisnya diakui PBB melalui ResolusiA/RES/72/278 yang menetapkan 30 Juni sebagai International Parliamentarism Day, DPR secara sungguh-sungguh berkomitmen penuh menggalang dukungan untuk terwujudnya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat," jelasnya.

Tepat di hari Parlemen Internasional yang jatuh pada 30 Juni, BKSAP DPR RI inisiasi dukungan dari anggota parlemen dari seluruh dunia menyepakati Joint Statement menentang dan menolak keras aneksasi terbaru Israel atas wilayah Palestina. Saat ini Joint Statement tersebut telah mendapat dukungan dari 215 lebih anggota parlemen dari pelbagai negara antara lain Turki, Yordania, Amerika Serikat, Maladewa, Kuwait, Qatar, Aljazair, Maroko, Ghana, Brazil, Tunisia, Finlandia, Mauritania, Austria, Polandia, Belgia, Tajikistan, Inggris, Libya, Italia, Afrika Selatan, dan lainya, dan dukungan tersebut terus bergulir. Ketua Parlemen Qatar, Yordania dan Kuwait ikut menandatangani.

DPR, sambung Fadli, juga telah berkirim surat ke Inter-Parliamentary Union (IPU), sebagai wadah anggota parlemen global yang bekerja untuk perdamaian, demokrasi dan HAM, agar IPU menolak keras atas aneksasi terbaru Israel atas Tepi Barat dan Lembah Yordania. IPU diminta mengambil peran terdepan dalam memperjuangkan keadilan dan perdamaian.

"Sebagai bagian dari fungsi diplomasi parlemen, DPR akan terus berkomitmen menggalang dukunganinsan parlemen regional dan global dalam upaya mewujudkan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat melalui pengarusutamaan isu konflik Palestina-Israel di forum-forum parlemen seperti IPU, PUIC, AIPA, APA, dan APPF," Fadli Zon memungkasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya