Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempercepat penyaluran program Padat Karya Tunai (PKT) atau cash for work di tengah ketidakpastian perekonomian pada masa pandemi virus corona (Covid-19). Pada 2020 dialokasikan anggaran sebesar Rp 11,45 triliun untuk program PKT tersebar di 34 provinsi yang berpotensi menyerap 613.483 tenaga kerja.
Saat ini, progres penyerapan PKT di Kementerian PUPR telah mencapai 27 persen atau Rp 3,16 triliun, dengan tenaga kerja yang sudah terserap sebanyak 186.288 orang.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, program PKT dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat setempat sebagai pelaku, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi. Tujuannya yakni untuk mendistribusikan dana pembangunan hingga ke desa-desa.
Baca Juga
Advertisement
"Selain untuk meningkatkan daya beli masyarakat, PKT juga bertujuan mendistribusikan dana pembangunan hingga ke pelosok. Pola pelaksanaan PKT juga harus memperhatikan protokol physical dan social distancing untuk pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Menteri Basuki dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).
Program PKT utamanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang mendukung produktivitas masyarakat perdesaan, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. Seperti peningkatan irigasi kecil, perbaikan jalan lingkungan, rumah subsidi, penanganan kawasan kumuh, peningkatan kualitas air minum dan sanitasi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pembangunan Infrastruktur Kerakyatan
Pembangunan infrastruktur kerakyatan dengan skema PKT salah satunya dilaksanakan melalui program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang dilakukan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah, pengentasan kemiskinan, memperbaiki tata kelola pemerintah daerah, serta memperkuat kelembagaan masyarakat di tingkat desa.
Pelaksanaan PISEW pada tahun ini menjangkau 900 kecamatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 540 miliar. Sasaran program PISEW sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 167/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Lokasi dan Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2020 yang terbit pada 5 Maret 2020.
Hingga 30 Juni 2020 tercatat anggaran pelaksanaan PISEW yang sudah tersalurkan baru mencapai Rp 54,6 miliar atau sekitar 10 persen. Untuk tenaga kerja yang sudah terserap dari program tersebut sebanyak 1.467 orang.
Sedangkan untuk rencana pelaksanaan pada Juli 2020 ditargetkan dana PISEW yang telah disalurkan sebanyak Rp 300 miliar dan akan diteruskan pada bulan-bulan selanjutnya.
Dengan total alokasi anggaran tersebut, potensi penyerapan tenaga kerja setiap lokasi sebanyak 17 orang dengan masa pelaksanaan sekitar 75 hari. Sehingga total potensi penyerapan tenaga kerja Program PISEW di 2020 sebanyak 15 ribu tenaga kerja atau 1.125.000 Hari Orang Kerja.
Advertisement
Menteri Desa Akui Program Padat Karya Tersendat Akibat Penanganan Corona
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan memang saat ini program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) macet atau tertunda dikarenakan semua fokus pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
“Terkait dengan Padat Karya Tunani Desa memang agak stuck dipelaksanaannya karena semua fokus menyelesaikan dan menangani BLT Dana Desa, maka Padat Karya Tunai Desa cenderung mengalami stuck, tapi kita terus pantau,” kata Abdul dalam Konferensi pers virtual update Penyaluran BLT dana Desa, Rabu (27/5/2020).
Abdul menjeaskan, posisi PKTD per 26 Mei itu alokasi Dana Desa sebesar Rp 978 miliar, dengan besaran upah Rp 256 miliar dan menyerap tenaga kerja sebanyak 281.304 jiwa.
“Jadi PKTD per 26 mei 2020. Kita update juga, namun rata-rata desa masih fokus pada BLT dana desa. Nanti sebagai geliat stimulus ekonomi di desa peningkatan daya beli di desa. PKTD yang akan menjadi fokus, dan dananya masih ada, karena itung-itungan kita justru melebihi dari simulasi yang awal,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa sudah menghitung dari dana desa, dimana 30 persen untuk BLT dana desa dan 10 persen untuk pencegahan dan penanganan covid-19. Sehingga masih ada 60 persen lagi yang bisa digunakan untuk relaksasi dan gerakan-gerakan ekonomi lainnya pasca Covid-19.
Menteri Desa: Penyaluran BLT Dana Desa Capai 65 Persen
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, menyatakan sampai saat ini Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa telah tersalur ke 37.012 desa atau setara 65 persen dari jumlah keseluruhan. Sedangkan anggaran yang telah digelontorkan mencapai Rp2.2 triliun.
"Alhamdulillah perhari ini sampai pukul 12.00 Wib. Penyaluran BLT Dana Desa melonjak hingga 65 persen," ujar Menteri Halim saat menggelar video conference di Kantornya, Jumat (22/5/2020).
Menurutnya peningkatan persentase penyaluran bantuan ini diakibatkan oleh pemangkasan proses birokrasi di tingkat pemerintah daerah. Ini setelah jajarannya di lingkungan kerja Eselon I dan Eselon II, aktif membantu proses penyaluran bersama para bupati.
Dalam BLT Dana Desa terdapat empat tahapan penyaluran, yakni pendataan keluarga miskin, musyawarah desa khusus untuk menetapkan daftar penerima manfaat, pengesahan bupati terhadap daftar usulan desa tersebut, dan diakhiri penyaluran bantuan.
"Tercatat sampai hari ini terdapat 3.802.367 keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah menerima bantuan. Artinya terjadi lonjakan, dari kemarin yang baru mencapai 2.469.025 KPM," jelas Halim.
Adapun, urutan provinsi yang mampu menyalurkan BLT tertinggi sesuai data terakhir ialah Provinsi Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Bali, DI Yogyakarta, dan Sulawesi Tenggara.
Sebaliknya, provinsi yang paling rendah dalam persentase penyaluran BLT di duduki Banten, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Papua, dan Maluku Utara.
Oleh karenanya, pihaknya berupaya terus meningkatkan presentase penyaluran BLT Dana Desa. Melalui sosialisasi Instruksi Menteri Desa PDTT No 1/2020, memperbolehkan desa-desa yang telah melaporkan daftar penerima BLT kepada bupati atau walikota lebih dari lima hari maka bisa langsung menyalurkan kepada warganya sesuai daftar tersebut.
Advertisement