Novel Baswedan Akan Datangi Komjak, Ada Apa?

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, akan memenuhi panggilan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia atau Komjak RI. Soal apa?

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Jul 2020, 11:12 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan usai menggunjungi gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4). Novel Baswedan selesai menjalani perawatan di rumah sakit Singapura yang kedua hingga kini kasus penyiraman air keras genap satu tahun. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, akan memenuhi panggilan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia atau Komjak RI. Novel akan hadir dengan didampingi Tim Hukum KPK.

"Novel Baswedan akan didampingi tim dari biro Hukum KPK , pengurus WP (wadah pegawai) dan PH (penasihat hukum) Novel Baswedan," tulis Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (2/7/2020).

Rencananya, pertemuan tersebut berlangsung pukul 13.00 WIB di Kantor Komjak RI Gedung Kejaksaan Agung di kawasan Blok M Jakarta Selatan.

Menurut dia, Novel Baswedan akan memberikan keterangan terkait aduan masyarakat terhadap penuntut kasus penyerangan air keras pada 2017.

"Undangan tersebut untuk memberikan penjelasan terkait tindak lanjut adanya laporan pengaduan masyarakat terkait penuntutan terhadap terdakwa pelaku penganiayaan terhadap Novel Baswedan," terang Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kritik Masyarakat

Seperti diketahui, kasus yang menyebabkan Novel menjadi cacat penghlihatan permanen tersebut akan memasuki babak vonis hakim. Rencananya sidang vonis akan digelar 16 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut hukuman satu tahun penjara atas serangan air keras yang mengenai mata kiri Novel. Tuntutan ini menuai kritik publik karena dianggap terlalu rendah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya