Alur Percepatan Pengajuan Insentif Tenaga Medis COVID-19

Begini alur percepatan pengajuan insentif tenaga medis COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 03 Jul 2020, 14:00 WIB
Petugas medis dari Pemkot Jaksel mengecek hasil tes swab Covid-19 para pedagang di Pasar Sayur Cipulir, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020). Kegiatan yang dilakukan kepada puluhan pedagang dan warga seputar pasar ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Proses penyaluran dana insentif tenaga medis diperpendek (dipercepat) agar penyaluran tidak berjalan lambat.

Proses penyaluran insentif tenaga medis berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Keputusan tersebut merupakan hasil revisi dari keputusan sebelumnya, Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menerangkan, perbedaan antara keputusan menteri kesehatan lama dan baru terkait proses insentif tenaga medis, salah satunya pada proses verifikasi dokumen pengajuan insentif.

Pada keputusan menteri kesehatan terdahulu, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif dilakukan dari tahap fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian Kesehatan. Dari Kementerian Kesehatan dokumen pengajuan langsung diserahkan ke Kementerian Keuangan.

"Nah, karena proses verifikasi yang ketat dan panjang. Pihak yang mengajukan (insentif tenaga medis) harus menyiapkan data-data yang lengkap dan persyaratan-persyaratan yang ketat juga," ujar Kadir dalam keterangan resmi Kementerian Kesehatan, Kamis (2/7/2020).


Kemenkes Lakukan Verifikasi

Petugas medis dari Pemkot Jakarta Selatan melakukan tes swab Covid-19 para pedagang di Pasar Sayur Cipulir, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020). Kegiatan yang dilakukan kepada puluhan pedagang dan warga seputar pasar ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Dalam keputusan menteri kesehatan yang baru, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif tenaga medis hanya sampai tingkat dinas provinsi. Kemudian langsung diajukan ke Kementerian Keuangan.

Selain itu, pada keputusan menteri kesehatan yang baru, rumah sakit yang dapat mengajukan insentif tenaga medis tidak hanya rumah sakit rujukan COVID-19, tapi juga memberikan kesempatan kepada rumah sakit manapun yang menangani kasus COVID-19.

Kadir menerangkan, pihaknya cukup melakukan verifikasi ke rumah sakit, seperti rumah sakit TNI/Polri, rumah sakit Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan swasta.

"Kemenkes sekarang ini tinggal melakukan verifikasi ke rumah sakit di tingkat pusat, rumah sakit TNI dan Polri, rumah sakit BUMN, rumah sakit swasta yang diberikan surat mandat oleh gubernur atau Kemenkes sendiri (untuk proses verifikasi insentif)," terangnya saat talkshow Penghargaan kepada Tenaga Kesehatan Penanganan COVID-19 yang disiarkan di Radio Kesehatan Kementerian Kesehatan pagi tadi.

"Ini juga termasuk verifikasi untuk tunjangan kesehatan petugas laboratorium, balai teknologi kesehatan lingkungan, dan kantor kesehatan pelabuhan juga. Jadi, sekarang alur (insentif) diperpendek, sehingga tidak ada alasan lagi prosesnya panjang."


Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya