Pemprov DKI Jakarta Tutup Operasional 2 Perusahaan Langgar PSBB Transisi

Pemprov DKI melakukan sidak terhadap 1.259 perusahaan di Jakarta selama PSBB masa transisi.

oleh Ika Defianti diperbarui 02 Jul 2020, 11:34 WIB
Suasana jam pulang kerja di jalur pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan perubahan sif kerja dengan waktu jeda tiga jam, yaitu pukul 07.00-16.00 pada sif pertama dan pukul 10.00-19.00 pada sif kedua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, pihaknya telah menutup sementara operasional dua perusahaan yang melanggar aturan protokol kesehatan.

Penutupan itu dilakukan setelah petugas Disnakertran DKI Jakarta melakukan sidak terhadap 1.259 perusahaan selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

"Peringatan pertama 351 (perusahaan), peringatan kedua 101 (perusahaan). Yang ditutup ada dua dari 1.259," ucap Andri saat dihubungi, Kamis (2/7/2020).

Andri menjelaskan, perusahaan yang mendapatkan peringatan belum melakukan protokol kesehatan yang telah ditentukan secara maksimal. Seperti halnya sudah menyiapkan sejumlah tempat cuci tangan, namun tidak digunakan.

"Tapi ada di perusahaan yang tidak menerapkan. Misalnya hand sanitizer ada, tapi tidak diingatkan untuk dipakai," ucapnya.

Lebih lanjut, Andri menuturkan, sidak penerapan protokol kesehatan tidak hanya dilakukan di perusahaan saja, tapi juga sejumlah fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan.

"Tidak hanya perkantoran dan tempat kerja, tapi mal, hotel, industri gudang, tempat wisata, kita awasi," ucap mantan Kadishub DKI Jakarta itu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


PSBB Transisi Diperpanjang

Pengendara melintasi kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sementara itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di Jakarta kembali diperpanjang hingga 14 hari ke depan.

Perpanjangan PSBB masa transisi ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu, 1 Juli 2020.

"Kesimpulan rapat gugus tadi disimpulkan,bahwa PSBB transisi yaitu kegiatan masih kapasitas 50 persen akan diteruskan 14 hari ke depan," ujar Anies dalam Konpers daring, Rabu, 1 Juli 2020.

Menurut Anies, dalam masa perpanjangan masa PSBB transisi Jakarta ini, kegiatan belajar mengajar anak sekolah tetap dilakukan di rumah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya