Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah resmi menarik pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik dari luar maupun dalam negeri. Ini dapat dilakukan setelah pemerintah menunjuk pelaku usaha untuk melakukan pemungutan.
Kebijakan Pemerintah Indonesia itu disebut-sebut telah membuat Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump Geram. Pemerintah AS bakal mengambil tindakan atas keputusan negara-negara yang melakukan pengenaan pajak bagi konten digital seperti Netflix, Spotify dan lainnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama memastikan, sikap Pemerintah AS yang keberatan tersebut tidak ada kaitannya dengan kebijakan PPN yang dilakukan oleh Indonesia. Sebab, kebijakan pajak dibuat Indonesia tidak menyasar hal tersebut.
"Yang dimaksud dengan keberatan di sana itu tidak ada kaitannya dengan PPN atas produk digital yang kita akan berlakukan skema baru ini jadi itu bukan menjadi isu sama sekali bukan menjadi objek pemerintah Amerika," kata Hestu di Jakarta, Kamis (2/7).
Baca Juga
Advertisement
Hestu menekankan, PPN 10 persen pajak digital diberlakukan pemerintah Itu merupakan konsumen di dalam negeri Indonesia bukan perusahaan dari luar negeri. Hal tersebut sudah berjalan seperti di Australia pada 2017 kemudian di negara-negara Eropa pada 2015 dan di Asia Tenggara sendiri Singapura dan Malaysia sudah berlaku.
"Di Indonesia baru Juli ini jadi sekali lagi itu bukan isu yang menjadi keberatan objection dari Pemerintah Amerika itu masalah bicaranya adalah pajak penghasilan PPH atau digital service tax pemajakan atas penghasilan perusahaan Digital dari Amerika itu itu sesuatu yang berbeda kita akan komunikasi terus bukan masalah PPN," kata dia.
Dia menambahkan dalam hal ini pemerintah memantau dan akan terus berkomunikasi dengan Pemerintah AS dengan segala risikonya agar bisa menjelaskan semuanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sasaran Pajak
Sebelumnya, kebijakan pengenaan pajak bagi konten digital seperti Netflix, Spotify dan lainnya di sejumlah negara membuat Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump Geram. Dilansir dari laman Reuters, Kamis (4/6), Pemerintah AS disebutkan bakal mengambil tindakan atas keputusan negara-negara tersebut.
"Presiden Trump khawatir jika pengenaan pajak tersebut berimbas tidak adil pada perusahaan-perusahaan," ujar Kepala US Trade Representative (Kantor Perwakilan Dagang AS), Robert Lightizer.
Robert mengaku pihaknya sedang menyiapkan tindakan-tindakan untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan dan pekerja yang dianggap terkena 'diskriminasi' tersebut.
Menurut data Federal Register AS, negara yang merencanakan pengenaan pajak terhadap Netflix dan aplikasi digital lainnya ialah Austria, Brazil, Republik Ceko, negara-negara Uni Eropa, Inggris, India, Indonesia, Italia, Spanyol dan Turki. Kantor Perwakilan Dagang AS disebutkan telah meminta pertemuan dengan perwakilan dagang negara tersebut untuk berkonsultasi terkait hal ini.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement