Mendes: Desa Garda Terdepan Penerapan New Normal

Abdul Halim Iskandar menyatakan, desa sangat siap menerapkan new normal. Hal itu berdasarkan efektifitas pencegahan Covid-19 di desa.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 02 Jul 2020, 14:47 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengajak BUMDes di Purbalingga mengikuti lomba BUMDes berhadiah Rp 4 Miliar. (Galoeh Widura/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Abdul Halim Iskandar menyatakan, desa sangat siap menerapkan new normal. Hal itu berdasarkan efektifitas pencegahan Covid-19 di desa.

"Bahwa ruang isolasi atau penanganan dalam konteks pencegahan Covid-19 di desa, kita nilai sangat efektif, sangat efisien,” kata Mendes dalam konpers daring, Kamis (2/7/2020).

Mendes menyebut kasus ODP di desa memang tinggi, namun mengenai kasus positif di desa jumlahnya sangat kecil.

"Ketika kita bicara kasus positif maka di desa sangat kecil, hanya 909 kasus. Ini artinya lokalisasi urusan ODP di desa ini sangat efektif. Oleh karena itu bisa saya katakan bahwa desa adalah garda terdepan dalam penerapan new normal,” jelasnya.

Abdul Halim menyatakan, pihaknya sedang mendorong menghidupkan kembali geliat ekonomi di desa, salah satunya wisata desa yang berada di bawah BUMDES.

"Saya bilang segera dibuka semua wisata. Mulai awal Juli dibuka, yang penting protokol kesehatan ketat," ucapnya.

Kemendes lantas menyiapkan protokol normal baru di desa. Yaitu: 

1.  Membersihkan fasilitas umum dengan desinfektan secara rutin

2.  Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat umum.

3.  Menyiapkan pos kesehatan dan/atau ruang isolasi untuk penanganan warga yang mengalami gangguan kesehatan.

4.  Senantiasa berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Tingkat Kabupaten/Kota

5.  Mengedukasi masyarakat agar tetap proporsional dalam mensikapi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) dan pasien positif COVID-19.

6.  Meningkatkan kesadaran warga dalam berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta senantiasa disiplin dalam protokol kesehatan.

7.  Memperhatikan himbauan dan instruksi pemerintah terkait COVID-19.tempat umum.


Kewajiban Warga

Sementara protokol atau kewajiban warga desa, yaitu: 

1.  Tidak keluar rumah saat sedang sakit.

2.  Selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah.

3.  Menjaga jarak fisik minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik.

4.  Sering mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun.

5.  Segera bersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian setelah bepergian

6.  Melapor kepada pemerintah desa apabila akan bepergian atau pulang dari bepergian.

7.  Melapor kepada pemerintah desa apabila menerima tamu dari luar daerah.

8.  Berpartisipasi dalam penerapan protokol normal baru desa. 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya