ICW Laporkan Dugaan Maladministrasi Program Kartu Prakerja ke Ombudsman

ICW menilai program Kartu Prakerja tersebut lebih tepat apabila dikoordinir oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Jul 2020, 14:53 WIB
CfDS Fisipol UGM melakukan riset tentang Kartu Prakerja

Liputan6.com, Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi program Kartu Prakerja ke Ombudsman RI. ICW menilai program Kartu Prakerja berpotensi merugikan keuangan negara hingga adanya nuansa konflik kepentingan.

"Jika program ini tetap dipaksakan berjalan maka dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Peneliti ICW Tibiko Zabar dikutip dari siaran pers, Kamis (2/7/2020).

Menurut dia, terdapat enam persoalan dalam program Kartu Prakerja yang menjadi dasar ICW melaporkan ke Ombudsman. Pertama, penempatan program Kartu Prakerja tidak sesuai dengan tugas, pokok, fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

ICW menilai program Kartu Prakerja tersebut lebih tepat apabila dikoordinir oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Tibiko menyebut memberikan wewenang kepada Kemenko Perekonomian sebagai pelaksana teknis dari program tersebut menimbulkan konflik peran secara internal.

"Sehingga, ini dipandang sebagai maladministrasi karena melampaui wewenang sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008," ucapnya.

Kedua, mekanisme kurasi lembaga pelatihan tidak layak dan mengandung konflik kepentingan. Ketiga, perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan platform digital dilakukan sebelum Permenko 3/2020 terbit.

Kemudian, pemilihan platform digital yang tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. ICW mengatakan penunjukkan platform digital sebagai mitra kartu prakerja tidak menggunakan instrumen hukum yang jelas.

Bahkan, pemerintah dinilai tidak memberikan informasi terbuka kepada masyarakat mengenai adanya kesempatan untuk menjadi mitra dalam program Kartu Prakerja. Sehingga, pemerintah dianggap ingin menjauhkan informasi ini dari masyarakat.

"Patut diduga pemilihan platform digital merupakan bentuk pelanggaran maladministrasi karena tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa yakni transparan, terbuka, dan akuntabel," jelas Tibiko.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tanpa Mekanisme Lelang

Selain itu, ICW menemukan adanya peran ganda yang dilakukan oleh platform digital sebagai lembaga pelatihan. Dari 850 pelatihan yang diidentifikasi, sebanyak 137 di antaranya merupakan milik lembaga pelatihan yang merangkap sebagai platform digital.

Terakhir, pemilihan platform digital tidak menggunakan mekanisme lelang pengadaan barang dan jasa. Hal ini lantaran pemerintah menunjuk langsung platform digital dengan dalih karena ada keterbatasan waktu dan uji coba program.

Untuk itu, ICW meminta agar Ombudsman RI melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam program Kartu Prakerja.

"Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan Program Kartu Prakerja karena indikasi maladministrasi sejak dalam proses perencanaan," ujar Tibiko.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya