Pemerintah Beri Berbagai Insentif Fiskal ke Kontraktor Migas

SKK Migas tengah mengkaji tax holiday untuk masing-masing blok migas yang akan disesuaikan dengan tingkat keekonomian.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 02 Jul 2020, 15:10 WIB
Ilustraasi foto Liputan6

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah melakukan kajian untuk memberikan insentif fiskal ke sektor hulu migas. Insentif tersebut diberikan karena sektor hulu migas juga ikut terdampak covid-19. Salah satu insentif tersebut adalah penundaaan pembayaran dana cadangan pascatambang atau Abandonment Site Restoration (ASR).

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas menyatakan kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS mengalmai kesulitan cash flow selama pandemi. Apalagi, setiap kontraktor migas memiliki portofolio yang banyak dan tidak hanya di Indonesia.

"Kami siapkan untuk pembayaran nanti dilaksanakan langsung semua pada tahun depan atau kami distribusikan pada tahun-tahun yang akan datang," ujar Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam UPbringing Live Session: Meet The Expert - ISMS Live Session 3 on Energy, Kamis (2/7/2020).

Selain itu, Dwi menyebutkan pengurangan pajak-pajak tidak langsung hingga 100 persen, seperti pengurangan PBB migas, dan percepatan reimbustment PPN, serta pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk wilayah kerja eksploitasi dan wilayah kerja produksi komersial kontrak gross split yang telah dikaji bersama Kementerian Keuangan, "Itu baru saja mendapat persetujuan," ujar Dwi.

Dalam paparannya, Dwi juga membeberkan bahwa Pemerintah juga memberikan stimulus berupa harga diskon untuk gas yang dijual dalam volume take or pay (TOP) atau daily contract quantity (DCQ). Sedangkan insentif terkait revisi domestic market obligation atau DMO untuk masing-masing wilayah kerja telah diusulkan kepada pemerintah untuk dinilai tingkat keekonomiannya.

Saat ini, Dwi mengaku pihaknya tengah mengkaji tax holiday untuk masing-masing blok migas yang akan disesuaikan dengan tingkat keekonomian tiap lapangan migas.

Sedangkan usulan pembebasan PPN LNG melalui penerbitan revisi PP 81 dan biaya sewa barang milik pemerintah masih terus dibahas dengan Kementerian Keuangan. Begitu juga dengan rencana penghapusan biaya pemanfaatan kilang LNG Badak. Selain menjadi insentif bagi kontraktor, penghapusan biaya kilang menjadi upaya menurunkan harga gas industri menjadi USD 6 per MMBTU.

"Kami juga sampaikan usulan pembebasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas kepada kementerian yang membina industri pendukung, seperti baja, rig, jasa dan service," jelas dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Proyeksi Investasi Sektor Hulu Migas Turun Jadi USD 11,8 Miliar

Perusahaan-perusahaan hulu migas sering dianggap hanya berperan menyediakan pasokan energi dan menghasilkan penerimaan negara

Sebelumnya, proyeksi investasi di sektor hulu minyak dan gas (migas) di Indonesia pada tahun ini mengalami koreksi. Beberapa hal yang menghambat investasi tersebut adalah pandemi Corona C0vid-19 dan  penurunan harga minyak.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengatakan, dengan berbagai tantangan yang ada, kemungkinan besar proyeksi investasi di sektor hulu migas akan turun menjadi USD 11,8 miliar.

 

"Investasi di hulu migas mengalami pergeseran, dari yang tadinya USD 13,8 miliar, diperkirakan tahun ini menjadi USD 11,8 miliar. Jadi ada penurunan sekitar 14,5 persen dampak dari berbagai isu," ujar Dwi dalam acara UPbringing Live Session: Meet The Expert - ISMS Live Session 3 on Energy, Kamis (2/7/2020).

Sementara untuk realisasi investasi hulu migas sampai dengan 31 Mei 2020 tercatat di angka USD 3,93 miliar. Angka tersebut baru mencapai 28,5 persen dari target 2020 yang ada di angka USD 13,8 miliar.

Adapun rincian dari total realisasi investasi migas tersebut yakni, 73 persen terkait produksi senilai USD 2,88 miliar, 18 persen terkait pengembangan senilai USD 0,71 miliar.

Sedangkan 6 persen terkait eksplorasi migas senilai USD 0,19 miliar, dan sisanya 4 persen terkait administrasi senilai USD 0,16 persen.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya