Liputan6.com, Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur mengharapkan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan dan pimpinan institusi terkait ada terobosan sehingga pencairan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 dapat berjalan lancar dan sesuai aturan.
Ketua IDI Jatim dr Sutrisno SpOG menuturkan, pencairan insentif sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Akan tetapi, pelaksanaan pencairan insentif tidak mudah karena tahapan yang rumit.
"Harus ada SK gubernur, tim verifikasi mulai dari fasilitas kesehatan, Dinas Kesehatan provinsi, SK direktur, surat tanggung jawab institusi dilengkapi berbagai macam data institusi. Dana sudah ada, informasinya sudah ada yang cair, tetapi memang pelaksanaan membutuhkan waktu dan tidak berjalan lancar, masih banyak yang belum dapat, penyerapan anggaran masih rendah," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (2/7/2020).
Baca Juga
Advertisement
Ia mengaku,i kalau berhadapan dengan masalah dana memang kompleks. Hal ini juga agar institusi tidak terjebak dengan maladministrasi.
Oleh karena itu, ia juga mengharapkan ada terobosan dari Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, pimpinan institusi bersama KPK juga turut mengawal. Hal ini agar pencairan insentif tersebut berjalan baik dan tidak menyalahi aturan kepada tenaga kesehatan menangani COVID-19. Insentif itu diberikan tenaga kesehatan langsung dan tidak langsung.
"Kemenkes, Dinas Kesehatan, pimpinan institusi, ada pengawasan interna, dan KPK sehingga ada terobosan agar administrasi tidak salahi aturan dan berjalan baik,” tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Selanjutnya
Ia mengharapkan, dinas kesehatan lebih fokus dengan ada tim untuk menangani pemberian insentif COVID-19 kepada tenaga kesehatan. "Tim itu bisa baca, analisa, implementasi dan evaluasi, sehingga fokus,” ujar dia.
Sutrisno menuturkan, dengan ada insentif juga membantu tenaga kesehatan seiring selama tiga bulan ini menghadapi COVID-19 karena pasien COVID-19 makin bertambah.
Advertisement