Liputan6.com, Kupang - Polda NTT akhirnya menetapkan Stefanus Jefons alias Kang Asep, warga Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Johanes Bangun mengatakan, kasus itu dilaporkan mantan Kapolsek Maulafa, Margaritha R Sulabesi dengan nomor LP/B/237/RES.1.24./VII/2019/SPKT 11 Juli 2019.
Baca Juga
Advertisement
Ia mengatakan, kasus itu berawal pada tanggal 11 Juli 2019, melalui akun Facebook-nya bernama Asep Jeff, pelaku mengunggah status terkait kinerja Kapolsek Maulafa. Dalam unggahan itu, Asep Jeff menuding Kapolsek Maulafa telah merekayasa kasus pencurian uang dalam brankas pada kantor badan Diklat dan kasus penganiayaan yang tengah ditangani Polsek Maulafa.
"Tulisan itu dilaporkan Ibu Kapolsek di Polda NTT. Setelah kita ambil keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan ahli ITE, yang bersangkutan kita tetapkan tersangka," katanya dalam konferensi pers, Kamis (2/7/2020).
Tersangka dijerat pasal 45 ayat (3) Jo, pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Yudi A.B Sinlaeloe menegaskan, polisi tidak alergi terhadap kritikan masyarakat atau pengawasan terhadap kinerja kepolisian. Namun, dalam penyampaiannya, tidak boleh melanggar aturan hukum.
"Jika ada penyidik kerja di luar aturan, silahkan lapor ke Propam. Hukum tidak memandang siapapun, kalau bersalah, akan diproses. Gunakan medsos secara bijak, jaga jarimu, supaya orang lain jangan merasa dihina," katanya.
Untuk diketahui, kasus ini sudah dinyatakan P-21. Selain dilaporkan mantan Kapolsek Maulafa, Asep Jeff juga dilaporkan salah satu warga TTS dalam kasus yang sama dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.