Liputan6.com, Kupang - Mantan Kepala Cabang Bank NTT Surabaya, Jawa Timur, Didakus Leba alias Adi Leba ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (2/7/2020).
Adi dijadikan tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT cabang Surabaya tahun 2018 sebesar Rp149 miliar dengan taksasi kerugian negara Rp127 miliar. Kala itu, Adi menjabat sebagai Kepala Cabang Bank NTT di Surabaya.
Baca Juga
Advertisement
"Hari ini tim penyidik tetapkan tersangka baru yakni Didakus Leba dalam kasus dugaan korupsi Bank NTT cabang Surabaya," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto kepada wartawan, Kamis, (2/7/2020).
Menurut dia, penetapan tersangka mantan Kacab Bank NTT Surabaya ini dilakukan, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. "Yang bersangkutan kita tahan,” tegasnya.
Dengan dilakukan penahanan terhadap Adi Leba, maka jumlah tersangka yang ditahan sebanyak lima orang, empat di antaranya adalah kreditur dan satu dari Bank NTT.
"Sudah lima orang yang ditahan, tiga orang masih mangkir," tutupnya.