Liputan6.com, Jakarta - Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, nama terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra sudah tidak lagi masuk dalam red notice atau buruan Interpol sejak tahun 2014.
Yasonna berandai apabila buronan itu masuk ke Indonesia belum lama ini, maka ia tidak bisa dihalangi karena tidak ada dalam red notice.
Advertisement
"Beliau menurut Interpol sejak 2014 kan tidak lagi masuk dalam DPO. Jadi kalau seandainya pun, seandainya ini berandai-andai, jangan kau kutip nanti seolah-olah benar, seandainya dia masuk dengan benar, dia nggak bisa kami halangi," kata Yasonna di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Politisi PDIP itu kembali berandai-andai, apabila Djoko Tjandra masuk Indonesia dengan cara benar bahkan sambil santai bersiul, maka tidak akan bisa halangi.
"Karena dia tidak masuk dalam red notice. Seandainya masuk dia sambil bersiul-siul dia masuk, bisa saja karena dia tidak masuk dalam red notice. Tapi ini hebatnya, dia situ juga nggak ada,"ucapnya.
Ia juga enggan menanggapi kemungkinan Djoko Tjandra masuk Indonesia dengan mengganti nama atau lewat jalan tikus. Pihaknya akan meneliti lebih lanjut bersama tim gabungan dengan Kejaksaan Agung.
“Kita nggak tahu lah, nanti makanya saya bilang lagi diteliti sama Dirjen Imigrasi, nanti ceklah. Kan kita minta cek CCTV, apa semua. Kita tidak tahu, bisa saja orang ambil paspor di mana-mana di Bangkok sana kan,” katanya.
Bentuk Tim
Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya membentuk tim gabungan bersama Kejaksaan Agung untuk mengecek masuknya terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra ke Indonesia.
Yasonna mengatakan telah mengecek data di pelabuhan dan bandara, namun nama Djoko Tjandra tidak ada.
"Kami sampai sekarang sedang membentukan tim dengan Kejaksaan, kita kerja sama,” kata Yasonna di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Yasonna menyebut bandara yang perlintasannya telah dicek antara lain Bandara Kualanamu, Medan dan Bandara Ngurah Rai, Bali.
Advertisement