Liputan6.com, Jakarta - Sepeda belakangan menjadi salah satu alat transportasi yang banyak digunakan masyarakat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta.
Menurut The Institute for Transportation and Development Policy (ITDP), terjadi peningkatan jumlah pengguna sepeda pada titik tertentu di Jakarta, yakni sebesar 1.000 persen atau 10 kali lipat dari sebelumnya.
Advertisement
Peningkatan jumlah pesepeda tertinggi berdasarkan penghitungan kami ada di segmen Dukuh Atas," kata Director ITDP Faela Sufa, seperti dikutip Antara, Jakarta, Minggu, 14 Juni 2020.
Melihat maraknya sepeda di jalan Ibu Kota, beredar kabar pemerintah bakal menarik pajak sepeda. Namun, hal itu langsung dibantah oleh pihak Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya tidak sama sekali sedang menyiapkan regulasi pajak sepeda.
Berikut empat fakta terkait kabar pemungutan pajak sepeda dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengguna Naik 10 Kali Lipat
The Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) menyampaikan, terjadi peningkatan jumlah pengguna sepeda pada titik tertentu di Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, yakni sebesar 1.000 persen atau 10 kali lipat dari sebelumnya.
"Peningkatan jumlah pesepeda tertinggi berdasarkan penghitungan kami ada di segmen Dukuh Atas," kata Director ITDP Faela Sufa, seperti dikutip Antara, Jakarta, Minggu, 14 Juni 2020.
Faela menjelaskan, angka tersebut diperoleh berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan tim ITDP pada Juni 2020 dibandingkan dengan penghitungan yang dilakukan pada Oktober 2019 pada saat uji coba jalur sepeda 63 km.
Survei perhitungan ini dilakukan pada hari kerja di jam sibuk, yakni pukul 06.30 hingga 08.00 WIB.
Pada masa sebelum pandemi Covid-19, ITDP melakukan survei penghitungan sepeda di beberapa titik di antaranya, kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Dukuh Atas, Gelora Bung Karno, dan Sarinah.
"Dari survei Oktober 2019 kita bandingkan dengan Juni ini pada masa PSBB transisi, ada memang di segmen Dukuh Atas dari Selatan ke Utara (Bundaran Senayan menuju Bundaran HI) pada jam sibuk pagi, jam kerja peningkatannya lebih dari 1.000 persen, dari 21 pesepeda menjadi 235 pesepeda," kata Faela.
Hitungan ini, ucap Faela, dilakukan secara konsisten dengan hari dan waktu yang sama, yakni hari kerja dan jam sibuk pagi di Juni.
Peningkatan tidak hanya terjadi di segmen Sudirman-Thamrin, tetapi juga di segmen Gelora Bung Karno (arah selatan ke utara), tercatat dari 129 pesepeda menjadi 249 pesepeda atau peningkatan sebesar 93 persen.
"Tapi memang yang tertinggi di segmen Dukuh Atas, dari 21 menjadi 235 pesepeda, jadi 10 kali lipat peningkatannya, jadi kami ambil yang tertinggi," kata Faela.
Advertisement
Pemerintah Siapkan Jalur Sepeda
Jalur sepeda kembali disiapkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Ibu Kota saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB masa transisi.
Jalur sepeda sementara itu disediakan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin dan hanya akan dibatasi dengan menggunakan traffic cone. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Untuk kedua arah jalan tersebut kurang lebih akan disiapkan jalur sepeda sementara sepanjang 14 kilometer.
Menurut dia, pembatasan dengan menggunakan traffic cone lantaran jalur sepeda ini hanya disediakan sementara saat PSBB masa transisi.
"Kita fokus di Sudirman-Thamrin untuk penyediaan jalur sepeda sementara. Tentu sementara kita atasi dengan traffic cone ditambah ada beberapa rambu yang menunjukkan jalur sepeda," ujar Syafrin di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2020.
Dibantah Kemenhub
Penggunaan sepeda kembali menjadi tren di tengah pandemi Corona. Beberapa saat lalu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, menjadi sorotan lantaran dianggap mengeluarkan wacana bahwa pemerintah bakal menarik pajak sepeda.
Namun, hal itu dibantah oleh Kemenhub. Melalui juru bicaranya, Kemenhub menegaskan tak benar jika pihaknya tengah menggodok aturan tentang penarikan pajak sepeda.
"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat," kata Jubir Kemenhub Adita Irawati, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020.
Dia menjelaskan, regulasi ini akan mengatur keselamatan para pesepeda. Salah satunya soal jalur sepeda dan perlengkapan keselamatan bersepeda.
"Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karena itu, regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda," tutur Adita.
Advertisement
Justru Siapkan Keselamatan Sepeda
Adita juga menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaran tidak bermotor. Oleh karena itu, pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Kemenhub, lanjut dia, akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur soal penggunaan sepeda. Ini menyangkut keselamatan pesepeda.
"Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing," pungkas Adita.