Liputan6.com, Jakarta - Mendikbud Nadiem Makarim angkat bicara soal kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di DKI Jakarta.
Adapun jalur zonasi dengan kriteria usia yang diatur dalam SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020, dianggap bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 tentang Ketentuan PPDB.
Advertisement
Menurut Nadiem, pihaknya akan melakukan kajian terhadap SK Dinas Pendidikan DKI tersebut. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Mendagri dan dinas pendidikan DKI untuk pembahasan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil itu lalu kami akan ambil langkah-langkah untuk bekerja sama baik dengan kementerian terkait yaitu Mendagri, maupun juga dengan kepala dinas di Jakarta untuk diskusi mengenai isu ini," kata Nadiem di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/7/2020).
Nadiem berjanji akan mencari solusi terbaik untuk kasus zonasi Jakarta itu. Meski demikian ia menyebut pihaknya tak memiliki kewenangan mencabut SK yang diterapkan di Ibu Kota.
Maklumi Kekecewaan Orangtua Murid
"Kami akan mengkaji. Kalau dari sisi legal dan lain-lain, mengenai pencabutan itu ranah Mendagri. Tapi kami akan berdiskusi dengan pihak kementerian tersebut, baik juga kepala dinas untuk menemukan titik solusi,” ungkapnya.
Selain itu, Nadiem mengaku memaklumi kekecewaan orangtua terhadap sistem PPDB DKI.
"Saya mengerti sekali dan berempati dan bersimpati kepada semua orang tua murid yang mungkin lagi kesulitan dan kebingungan,” ia menandaskan.
Advertisement