Pengusaha Kritik Pengucuran Stimulus Ekonomi yang Berjalan Lambat

Kadin Indonesia mengkritik otoritas yang lambat mengucurkan stimulus ekonomi berupa restrukturisasi kredit.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jul 2020, 19:30 WIB
Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani menilai pemberian stimulus ekonomi yang salah satunya restrukturisasi kredit berjalan lambat. Padahal stimulus ekonomi sangat dibutuhkan para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

"Kita lihat agak lambat dalam implementasinya dan kami mencoba mencari masukan dan kita akan tindaklanjuti," kata Roslan usai memenuhi undangan OJK di Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2020).

Dalam rapat tersebut, penjelasan yang diberikan Ketua OJK Wimboh Santoso sesuai dengan prediksinya. Dunia usaha mengalami tekanan yang besar dan 50 persen diantaranya mengajukan restrukturisasi.

"Kita lihat yang minta restrukturisasi kredit sudah 50 persen, sudah Rp 500 triliun yang minta restrukturisasi," kata dia.

Roslan menjelaskan total permohonan restrukturisasi ke perbankan sudah berada di level Rp 1.350 triliun. Sebanyak 50 persen atau sekitar Rp 650 triliun dari jumlah tersebut sudah diberikan restrukturisasi.

Lambatnya implementasi stimulus ekonomi bisa menyebabkan peningkatan loan mencapai 40-45 persen dari yang ada saat ini pada akhir tahun. "Kalau tidak ada langkah-langkah konkret bisa berkembang sampai di level 40 sampai 45 persen." kata dia.

Sampai Desember 2020, perkiraan total pengucuran kredit yang ada di perbankan mencapai Rp 5.750 triliun. Sehingga estimasi angka restrukturisasi akan mencapai Rp 1.200 triliun di akhir tahun.

Maka, sambung Roslan, diperlukan langkah-langkah tepat untuk mendorong para pengusaha atau pelaku UMKM agar kembali menjalankan aktivitas ekonomi. Saat ini memang prosesnya sudah mulai di restrukturisasi kredit.

Setelah itu, dunia usaha membutuhkan suntikan modal kerja baru di tahap selanjutnya. "Kami pun meminta harus ada tahapan selanjutnya buat modal kerja baik untuk UMKM dan dunia usaha," katanya mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: 


OJK: Kalau Mampu Bayar Cicilan Jangan Ikut Restrukturisasi Kredit

Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, stimulus berupa restrukturisasi kredit dan relaksasi kredit perbankan menjadi angin segar bagi masyarakat terdampak covid-19. Pasalnya, dengan kelonggaran ini, mereka bisa sedikit bernapas saat harus memenuhi kebutuhan pokok lainnya di masa pandemi, sementara penghasilan mereka mungkin juga berkurang.

Dalam pelaksanaannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa mengingatkan kepada masyarakat atau nasabah perbankan agar tidak mengajukan restrukturisasi kredit jika masih mampu untuk membayar kewajibannya.

 

Sekaligus bagi perbankan agar berhati-hati dalam memberikan relaksasi kredit untuk menghindari kemungkinan munculnya moral hazard, serta mengingatkan untuk bersiap-siap jika sewaktu-waktu masa restrukturisasi telah habis.

"Kami selalu mengatakan bahwa bagi nasabah yang tidak terdampak jangan ikut ikutan memanfaatkan restrukturisasi kredit ini supaya tidak memberikan dampak yang tidak baik bagi perbankan," ujar Kepala Eksekutif OJK, Heru Kristiyana dalam diskusi virtual Mendorong Pemulihan Ekonomi Melalui Perbankan, Kamis (2/7/2020).

"Bagi perbankan sendiri, kami juga selalu mengingatkan itu bahwa restrukturisasi kredit atau relaksasi kredit ini kan jangka waktunya sampai dengan Maret, jangan sampai nanti kalau kerannya ditutup, perbankan kita nggak siap," sambung dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya