Liputan6.com, Jakarta PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menjual gas dengan harga USD 6 per MMBTU kepada 130 pelanggan.
Kontrak penjualan harga gas ini merupakan implementasi Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) 89K Tahun 2020 terkait penyediaan kebutuhan gas bumi untuk industri sektor tertentu.
Advertisement
Direktur Utama PGN Suko Hartono mengatakan, pelaksanaan implementasi Keputusan Menteri ESDM 89K Tahun 2020 secara proposional akan dilaksanakan PGN untuk pelanggan sektor industri tertentu. Dengan alokasi gas sebanyak 191,78 BBTUD dan untuk waktu yang diberlakukan sejak 13 April 2020.
Saat ini PGN telah efektif memberlakukan kebijakan harga gas USD 6 per MMBTU secara proporsional ke 130 pelanggan dari keseluruhan jumlah pelanggan industri yang mendapatkan manfaat dari Kepmen ESDM 89K Tahun 2020 sebanyak 188 pelanggan.
“Kami bersama stakeholder terkait, baik regulator dan produsen hulu/KKKS berkomitmen penuh terhadap kebijakan penetapan harga gas industri tertentu sebesar USD 6 per MMBTU untuk memberikan stimulus bagi peningkatan produktivitas dan daya saing industri yang tentunya sangat dibutuhkan sektor industri tersebut untuk bangkit dan menggeliat dimasa pandemik Covid-19 saat ini,” kata Suko, di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Adapun volume proporsional yang disalurkan meliputi industri baja sebanyak 18,03 BBTUD, kaca glassware sebanyak 4,38 BBTUD, kaca lembaran sebanyak 12,48 BBTUD, keramik sebanyak 27,75 BBTUD, oleokimia sebanyak 8,03 BBTUD, petrokimia sebanyak 82,61 BBTUD, dan sarung tangan karet sebanyak 0,56 BBTUD.
Menyusul kemudian, kepada pelanggan yang belum mendapatkan manfaat Kepmen tersebut, seiring dengan penyelesaian amandemen harga beli dari produsen minyak dan gas bumi atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), untuk seluruh pelanggan sektor industri tertentu.
Sampai saat ini, PGN Grup dan mitra KKKS telah menyelesaikan 9 amandemen harga beli gas dari total 17 dokumen amandemen.
Peluang
Sehubungan dengan penyelesaian amandemen harga beli gas dengan produsen migas, Suko menjelaskan bahwa dokumen amandemen diperlukan sebagai dasar amandemen atas ketentuan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dan atau Side Letter dengan pelanggan industri tertentu di hilir.
“Kami berharap proses pembahasan dan kesepakatan yang masih dalam progress untuk volume pasokan gas yang sudah tertera di Kepmen ESDM 89.K Tahun 2020 dapat segera diselesaikan, agar penerapan Kepmen ESDM 89K Tahun 2020 kepada Pelanggan dapat berjalan penuh,” ujar Suko.
Dia mengatakan jika kebijakan ini sebagai opportunity dimana akan lebih banyak industri yang bisa menjangkau penggunaan gas bumi.
"Kami juga berharap dengan pulihnya kondisi setelah masa transisi pembatasan karena pandemic ini, industri sektor tertentu dapat meningkatkan konsumsi gasnya secara optimum sehingga pemanfaatan gas bumi ini akan mendorong daya saing industri dan pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Suko.
Advertisement