Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, menjawab kritikan pendahulunya Susi Pudjiastuti terkait data eksportir benih lobster. Menurut Edhy, data tersebut sangat transparan dan sudah tervalidasi izin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
"Data perusahaan eksportir tersebut bukan data rahasia karena bisa ditanyakan langsung ke KKP, sudah mendapat persetujuan dari Menko Luhut dan saat ini kebijakan ekspor benih lobster tinggal menunggu restu dari Presiden," kata Edhy di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Advertisement
Edhy merinci, KKP selaku regulator juga sudah melaporkan berbagai hal teknis pelaksanaan pembukaan aturan ekspor benih lobster tersebut dengan regulasi yang jelas.
"Tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Ranjungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia," jelas dia.
Selain itu, lanjut Edhy, 26 perusahaan-perusahaan eksportir benih lobster yang disebutkan Susi sudah melalui berbagai proses tahapan dan memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku di KKP.
Seperti diketahui, dalam cuitan pribadinya, Susi menyinggung 26 perusahaan ekspor benih lobster. Dia mempertanyakan, mengapa 26 perusahaan tersebut bisa mendapatkan izin, dan bagaimana transparansinya.
"KKP/ Dirjen Tangkap (Dirjen Perikanan Tangkap KKP) telah mengeluarkan izin tangkap 26 eksportir bibit lobster, luar biasa!!!!!," tanya Susi dalam Twitternya, @susipudjiastuti
"Apa justifikasi yang memberi mereka hak-hak privilege tadi??? Siapa mereka??? Apa??? Apa??? Apa??? DJPT bisa jelaskan ke publik dengan gamblang????," kritik Susi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Larangan Ekspor Benih Lobster Resmi Dicabut
Awal Mei 2020, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo resmi mencabut larangan ekspor benih lobster. Pencabutan ditandai dengan diterbitkannya Permen KP Nomor 12 Tahun 2020.
Aturan itu mengatur tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di wilayah Negara Republik Indonesia. Pencabutan aturan itu membuat legal ekspor benih lobster dan menganulir larangan yang terbit di zaman Susi.
Edhy beralasan, pencabutan larangan semata menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi serta peningkatan devisa negara.
"Ini membuka keran ekspor benih lobster dengan terstruktur, berarti akan meningkatkan nilai tambah masyarakat yang hidupnya bergantung pada penjualan benih lobster," nilai Edhy.
Edhy menegaskan, peraturan dikeluarkan diyakini telah dievaluasi dan tidak muncul begitu saja atau hanya karena kebutuhan seorang menteri.
"Kami melakukan telaah dan penelitian oleh ahli yang ada. Baik melalui kajian, melalui konsultasi publik," Edhy menandasi.
Advertisement