Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas dugaan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mereka.
Mengutip siaran resmi KPPU, Jumat (3/7/2020), Grab Indonesia sebagai terlapor 1 dikenakan sanksi sebesar Rp 7,5 miliar atas pelanggaran pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pelanggaran pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, sehingga secara total, Grab Indonesia dikenakan denda Rp 30 miliar.
Sementara untuk PT TPI sebagai terlapor 2 dikenakan sanksi Rp 4 miliar atas pelanggaran pasal 4 dan Rp 15 miliar atas pasal 19 huruf d, dengan total denda Rp 19 miliar.
Baca Juga
Advertisement
Kasus ini awalnya diinisiasi oleh KPPU pada 2019 lalu dengan laporan Nomor 13/KPPU-I/2019. Perkara ini ditindaklanjuti ketahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran integrasi vertikal (Pasal 14), tying-in (Pasal 15 ayat 2), dan praktek diskriminasi (Pasal 19 huruf d).
"Di awal perkara, KPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan Grab kepada mitra pengemudi di bawah TPI yang diduga terkait rangkap jabatan antar kedua perusahaan tersebut," jelas KPPU.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perjanjian Kerja Sama
Dalam proses persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa perjanjian kerjasama penyediaan jasa oleh Grab Indonesia selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia dan mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari lengemudi mitra non-TPI.
Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan Grab Indonesia terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Majelis menilai bahwa telah terjadi praktek diskriminasi yang dilakukan oleh GRAB dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.
"Praktek tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non-TPI dan mitra individu," jelas KPPU.
Terkait hal ini, Majelis Komisi memeritahkan agar para terlapor melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah Putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Advertisement
65 Persen Driver Grab Jadikan Profesinya Sebagai Penghasilan Utama
Ojek online atau transportasi online lainnya kini menjadi sesuatu yang sulit dipisahkan dari kebiasaan masyarakat urban di kota besar.
Alasan utamanya adalah efisiensi, baik untuk cost maupun effort yang dibarengi dengan kemudahan akses berbasis online. Sehingga penggunaan layanan jasa ini terus mengalami peningkatan.
Seiring dengan meningkatnya permintaan, meningkat pula jumlah mitra penyedia layanan ojek online ini, hingga tak sedikit yang menggantungkan pendapatan mereka sebagai mitra ride hailing, seperti Grab.
Peneliti Ekonomi Tenggara Strategic, Stella Kusumawardhani memaparkan hasil studinya pada 2019 yang menyatakan bahwa 49 persen mitra GrabBike memilih bekerja secara full-time.
"Sementara untuk yang menjadikan Grab itu sumber penghasilan utama lebih besar lagi, sampai 65 persen," ujar Stella dalam Konferensi Pers - Peran gig workers dalam ketangguhan ekonomi Indonesia, Kamis (25/6/2020).
Sisanya hanya Sebagai Sambilan
Sisanya, Stella memaparkan sebanyak 35 persen mitra memilih bergabung dengan Grab sebagai sumber pendapatan sekunder.
Tak jauh berbeda, sebanyak 73 persen mitra GrabCar juga menggantungkan penghasilan utama mereka dari Grab, dan hanya 27 persen yang memilih Grab sebagai sumber pendapatan sampingan.
Advertisement