KAI Daop 8 Surabaya Operasikan 2 KA Jarak Jauh, Cek Jadwalnya

KAI Daop 8 Surabaya operasikan dua perjalanan jarak jauh dari Surabaya ke Jakarta yang beroperasi pada hari tertentu saja.

oleh Agustina Melani diperbarui 04 Jul 2020, 08:41 WIB
Tiket loket di PT KAI Daop 8 Surabaya. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - PT KAI Daop 8 Surabaya kembali mengoperasikan dua perjalanan kereta api (KA) jarak jauh dari Surabaya menuju ke  Jakarta pada Juli 2020.

Dua perjalanan tersebut di antaranya adalah KA Turangga dan KA Kertajaya yang beroperasi hanya pada hari tertentu saja (tidak setiap hari).

Hari beroperasinya kedua KA tersebut di antaranya pada awal bulan hingga pertengahan Juli 2020, dan beroperasi pada Jumat hingga Minggu saja. Jadwal operasi antara lain pada tanggal 3,4,5,10,11,12,17,18,19,24,25 dan 26 Juli 2020. Kemudian pada akhir Juli 2020 beroperasi dari Kamis hingga Minggu yaitu 30 Juli-2 Agustus 2020.

KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Gambir (pulang pergi/pp), melalui jalur selatan dengan stasiun yang dilintasi di antaranya Madiun, Solo, Yogyakarta, Kroya, Banjar, Bandung dan berakhir di Stasiun Gambir – Jakarta, berikut pun sebaliknya.

Rangkaian yang digunakan di KA Turangga adalah empat gerbong kereta kelas eksekutif dan satu gerbong kereta kelas luxury, dengan kapasitas total 166 tempat duduk.

KA Plb 77b / KA Turangga relasi Surtabaya Gubeng – Gambir, berangkat dari Stasiun Gubeng pada jam 16:30 wib, tiba di Stasiun Bandung jam 05:20 dan berangkat kembali dari Stasiun Bandung jam 06:05 WIB, selanjutnya tiba di Stasiun Gambir jam 09:19 WIB.

Sementara KA Plb 78b/ KA Turangga relasi Gambir - Surabaya Gubeng, berangkat dari Stasiun Gambir pada jam 14:00 Wib, dan tiba di Stasiun Bandung jam 17:18 WIB dan kembali berangkat dari Stasiun Bandung jam 18:05 WIB, selanjutnya tiba di Stasiun Surabaya Gubeng jam 07:07 WIB.

Sementara KA Kertajaya relasi dari Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen/Jakarta melalui jalur utara dengan melalui stasiun di antaranya Bojonegoro, Semarang, Cirebon dan berakhir di Stasiun Pasar Senen.

KA Kertajaya membawa rangkaian 5 gerbong kereta kelas ekonomi dengan kapasitas total 280 tempat duduk. KA Plb 255a relasi Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen, berangkat dari Stasiun Pasar Turi jam 21:05 WIB dan tiba di Stasiun Pasar Senen jam 08:36 WIB.

Sementara Plb 256a relasi pasar Senen - Pasar Turi, berangkat dari Stasiun Pasar Senen jam 14:10 WIB dan tiba di Stasiun Pasar Turi jam 01:24 WIB.

"Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan KA Turangga dan KA Kertajaya ini, bisa memesan tiketnya melalui layanan online seperti aplikasi KAI Access, website resmi KAI, Indomaret, Alfamart dan chanel eksternal resmi lainnya,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, seperti dikutip dari keterangan tertulis, ditulis Jumat, (3/7/2020).

Ia menambahkan, pemesanan tiket secara online dapat dilayani H-7 sebelum keberangkatan kereta api. Adapun loket stasiun hanya melayani penjualan go show atau penjualan langsung 3 jam sebelum KA berangkat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Tujuh Perjalanan KA

Tiket loket di PT KAI Daop 8 Surabaya. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Total di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya pada Juli 2020 ini, terdapat tujuh perjalanan KA jarak Menengah/Jauh, di antaranya :

1. KA Turangga relasi Surabaya Gubeng - Bandung - Gambir (jalur Selatan)/pp.

2. KA Kertajaya relasi Pasar Turi - Pasar Senen (jalur Utara)/pp.

3. KA Maharani relasi Pasar Turi - Semarang Poncol/pp.

4. KA Probowangi relasi Surabaya gubeng - Ketapang/Banyuwangi/pp.

5. KA tawang alun relasi Malang Kota lama - Ketapang/Banyuwangi/pp.

6. KA Sritanjung/KA 302 - 303 relasi Lempuyangan - Surabaya Gubeng - Ketapang.

7. KA Sritanjung/ KA 304 - 301 relasi Ketapang - Surabaya gubeng - Lempuyangan.

Perjalanan KA jarak jauh ini telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, sesuai standar yang telah ditentukan oleh Kemenhub, sehingga bagi calon penumpang harus mematuhi dan melaksanakan SOP yang sudah ditentukan.


Protokol Kesehatan bagi Penumpang KA

Penumpang kereta api di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Protokol Kesehatan bagi penumpang KA jarak jauh/ menengah , di antaranya :

1. Menggunakan masker.

2. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun.

3. Masing-masing telah menyiapkan hand sanitizer.

4. Menunjukkan surat keterangan uji tes pcr dengan hasil negative, atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku sama yaitu 14 hari pada saat keberangkatan.

5. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test pcr dan/atau rapid-test.

6. Penggunaan face shield dan jas pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang).

7. Jaga jarak (physical distancing).

8. Dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influensa, batuk, demam dan /atau sesak nafas.

9. Proses boarding dilakukan secara mandiri disaksikan oleh petugas boarding dengan menunjukkan tiket, identitas yang sah dan surat keterangan bebas Covid atau Surat keterangan dokter sesuai point 5.

10. Menggunakan face shield pada saat akan masuk kedalam kereta api.

11. Menempati tempat duduk sesuai yang tertera di dalam tiket.

12. Dilarang menempati tempat duduk yang terdapat tanda larangan sehingga meyebabkan terjadi pelanggaran physical distancing.

13. Masker dan face shield tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai keluar parkir stasiun tujuan.

10. Bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas ka.

11. jika dalam perjalanan mengalami gejala covid, gejala influensa atau suhu badan > 37.3 derajat celcius maka penumpang dipindahkan ke kereta isolasi selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter.

12. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada perangkat telepon seluler.

13. Penumpang dari/ ke tujuan Jakarta wajib memiliki Surat IjinKeluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta, kecuali bagi sektor yang dikecualikan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No:47 Tahun 2020.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya