Anugerah Cagar Budaya Rumah Pahlawan Moh Yamin Tertuang di Kepgub DKI

Eksekusi pengosongan rumah pahlawan nasional Moh Yamin oleh PN Jakarta Pusat menjadi sorotan. Pasalnya, rumah itu disebut bagian dari cagar budaya.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 06 Jul 2020, 15:35 WIB
Rumah Moh Yamin di JL Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Eksekusi pengosongan rumah pahlawan nasional Moh Yamin oleh PN Jakarta Pusat menjadi sorotan. Pasalnya, rumah itu disebut bagian dari cagar budaya.

Melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2014, tentang Pemberian Anugerah Budaya Tahun 2013, Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta saat itu memutuskan Memberikan Anugerah Budaya Tahun 2013 kepada Seniman, Grup Kesenian, Budayawan, Pemerhati Seni, Pemerhati Bangunan Cagar Budaya dan Pengelolai Pemilik Bangunan Cagar Budaya.

"Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2014, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo," kutipan Liputan6.com dari Kepgub 72/2014, Jumat (3/7/2020).

Pada Kepgub tersebut, rumah Moh Yamin mendapat penghargaan dalam kategori Pengelola atau Pemilik Bangunan Cagar Budaya.

Yang mendapat penghargaan adalah pemilik rumah tinggal Ibu KGRAy. Satuti Yamin, atas tanah dan bangunan di Jalan Diponegoro 10, Jakarta Pusat.

"Uang Pembinaan Rp 25 juta dan keterangan adalah Bangunan Cagar Budaya," isi anugerah tersebut.

Piagam Penghargaan dari Gubernur DKI Jakarta 2013, Joko Widodo, terkait pelestarian Bangunan Cagar Budaya rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin (istimewa)

Ahli waris rumah pahlawan nasional Moh Yaminjuga mendapatkan Piagam Penghargaan atas dedikasinya dalam merawat dan melestarikan Bangunan Cagar Budaya agar lebih dikenal dan diakui masyarakat.

"Terpilih sebagai Bangunan Cagar Budaya Penerima Penghargaan Anugerah Budaya Tahun 2013. Jakarta, 27 Desember 2013, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo," kutipan penghargaan itu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kata Pemprov DKI

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menyatakan, status rumah Moh Yamin itu, belum ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.

“Rumah Moh Yamin belum ditetapkan sebagai cagar budaya dengan SK Gubernur, memang pada 2013 oleh Pak Joko Widodo, keluarga (Moh Yamin) mendapat piagam penghargaan Anugerah Budaya. Secara de jure aturan itu mengatakan bahwa rumah tersebut belum ditetapkan bangunan cagar budaya, karena belum ada kepgubnya,” kata Iwan saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).

Iwan menyatakan, perpindahan kepemilikan bangunan tersebut sah secara undang-undang, sebab rumah tokoh pergerakan nasional itu belum ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Gubernur.

"Boleh atau tidak (pindah kepemilikan), di dalam aturan perpindahan tangan atau pelepasan hak di dalam UU Cagar Budaya no 11 tahun 2010? Tentu boleh," ucap Iwan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya