Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mencatat terdapat 2.591 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal atau fintech ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2018. Jumlah tersebut diperkirakan terus meningkat di saat masyarakat harus berhadapan dengan kondisi sulit akibat pandemi Covid-19.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, suburnya fintech ilegal saat ini diakibatkan oleh proses pembuatan aplikasi yang cukup mudah.
Advertisement
"Ini banyak contohnya. Di mana pembuat aplikasi fintech ilegal yang sudah terciduk atau kita tangkap, akan membuat aplikasi baru dengan nama berbeda," ujarnya dalam video conference via Zoom, Jumat (3/7/2020).
Selain itu, perluasan akses media bisnis membuat gerak fintech ilegal kian masif. Sebab saat ini tidak hanya lewat sosial media, namun juga sudah merambah short message service (SMS) atau pesan singkat.
Alhasil aplikasi fintech ilegal tidak hanya dapat diunduh melalui playstore namun mereka juga menyebarkan link unduhan melalui pesan SMS. Sehingga masyarakat banyak yang dapat mengunduh aplikasi fintech ilegal tersebut karena kemudahan akses yang ditawarkan.
"Padahal keberadaan fintech ilegal di tengah pandemi Covid-19 sangat merugikan bagi masyarakat. Sebab, pinjaman yang diberikan dikenai bunga sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek," jelasnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Kerja Sama dengan Google
Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi telah menjalin kerja sama dengan Google untuk mendeteksi sejak dini pergerakan aplikasi fintech ilegal tersebut.
Tak hanya dengan Google, SWI juga menjalin kerjasama dengan Kemenkominfo untuk pemblokiran serta Bareskrim Polri untuk penindakan hukum.
"Tapi memang para pelaku yang melakukan kegiatan pembuatan aplikasi-aplikasi ilegal dalam rangka fintech lending ini sangat aktif. Terlebih masyarakat juga kerap termakan penawaran yang tidak rasional," keluhnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement