Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun formasi 2019 mengalami penundaan akibat wabah pandemi virus corona (Covid-19). Rencananya, penyelenggaraan tes tersebut akan dilanjutkan pada Agustus 2020.
Namun demikian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan hingga saat ini belum ada tanggal pasti kapan pelaksanaan SKB CPNS akan kembali digelar.
Adapun secara proyeksi, kegiatan tes lanjutan dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tersebut bakal dilaksanakan hingga awal Oktober 2020.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pihaknya saat ini tengah fokus untuk menyelesaikan proses tes SKD sekolah kedinasan yang dilaksanakan sejak 1 Juli 2020.
"Kalau tanggalnya belum sih, kita sedang fokus untuk SKD Sekolah Kedinasan. Kalau sekedar ancar-ancar pelaksanaan SKB sekitar akhir Agustus sampai awal Oktober," jelas Paryono kepada Liputan6.com, Jumat (3/7/2020).
Dalam pelaksanaan tes SKB CPNS, BKN sebelumnya berupaya agar itu dapat dilakukan secara langsung alias tidak melalui online. Sejalan dengan rencana tersebut, BKN akan memastikan protokol kesehatan dan keamanan di lapangan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kesiapan Infrastruktur
Dari aspek kesiapan infrastruktur, BKN kini tengah menyiapkan agar tes dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) bisa digelar. Tapi jika itu tidak memungkinkan, maka BKN telah menyiapkan opsi ujian berbasis online.
Dalam opsi ini, BKN telah melakukan tes uji coba stress testing sistem CAT online. Berbagai kesiapan juga sudah dirundingkan bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Sementara untuk timeline pelaksanaan CPNS hingga tuntas, Paryono melanjutkan, BKN belum menentukannya dan masih menunggu kepastian jadwal tes SKB. "Kalau yang CPNS masih ditunggu, karena masih dalam tahapan rencana SKB," ujar Paryono.
Advertisement
Ada Corona, Pemerintah Bantah Batalkan SKB CPNS
Hingga saat ini, pemerintah belum memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 akibat pandemi virus corona.
Seperti halnya dengan Seleksi Kompetesi Dasar (SKD), SKB akan menjadi rangkaian seleksi yang hasilnya akan turut menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS. Pelaksanaan SKB yang semula akan digelar mulai 25 Maret 2020, ditunda sampai hingga waktu yang belum ditentukan.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara, Paryono menyampaikan, komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
"Sejumlah hal yang diatur dalam regulasi tersebut di antaranya pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen. Penjelasan ini sekaligus merupakan bantahan atas sejumlah informasi tak berdasar yang menyebutkan bahwa kelulusan pada seleksi CPNS Formasi tahun 2019 hanya melihat hasil SKD," papar Paryono, dikutip Sabtu (2/5/2020).
Saat ini, lanjutnya, BKN sedang mengkaji kemungkinan pelaksanaan SKB di tengah pandemi Covid-19. Selain itu BKN juga sedang mengelaborasi model pelaksanaan SKB yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dan keselamatan jika akan digelar dalam situasi pandemi virus ini.
Tunda Pelaksanaan SKB
Sebagai informasi, penundaan pelaksanaan SKB telah disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, dengan merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Keputusan penundaan tersebut dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
Advertisement