Suami Dhawiya, Muhammad Basurrah Dihukum 5 Tahun Penjara

Suami Dhawiya sebelum pernah ditangkap bersama sang istri.

oleh Aditia Saputra diperbarui 03 Jul 2020, 14:30 WIB
Putri ratu dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida. (Instagram@Dhawiya Zaida)

Liputan6.com, Jakarta Suami Dhawiya, Muhammad Basurrah dinyatakan bersalah atas tindak permufakatan jahat lantaran menyalahgunakan narkotika bersama terdakwa lainnya, Muhammad Syafiq. 

Sidang vonis putusan suami Dhawiya dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/7/2020). Sidang tersebut digelar secara virtual, dengan terdakwa dihadirkan lewat teleconference.

“Menyatakan terdakwa satu Muhammad Anis Basurrah dan terdakwa dua Muhammad Syafiq terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan permufakatan jahat dan perbuatan melawan hukum menguasai narkotika golongan satu dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Majelis Sutikna dalam sidang membacakan vonis terhadap suami Dhawiya.

 


5 Tahun

Dhawiya Zaida dan Muhammad Basurrah (Sumber: Instagram/dhawiyazaida)

Atas perbuatan tersebut, Muhammad Basurrah dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp. 800 juta subsider 3 bulan kurungan. 

“Menjatuhkan hukuman pada terdakwa satu Muhammad Anis Basurrah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 800 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 bulan," kata Hakim Sutikna.

 


Ditangkap

Preskon Pernikahan Dhawiya (Deki Prayoga/Fimela.com)

Sebelumnya, diberitakan Muhammad Basurrah ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu pada 5 Oktober 2019 di kawasan Cililitan, Jakarta. Dari hasil penangkapan Muhammad, polisi turut mengamankan bukti berupa tiga klip narkotika jenis sabu dengan total berat 1,07 gram.

 


Bukan yang Pertama

Muhammad Basurrah sebelumnya sudah ditangkap atas penyalahgunaan narkotika. Bersama Dhawiya, Muhammad ditangkap di kawasan Cawang, Jakarta pada Februari 2018 hingga akhirnya dijatuhi hukuman rehabilitasi.

Sumber: Kapanlagi.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya