Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, sebanyak Rp 430 juta terkumpul dari denda pelanggaran pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Dia menyebut, jumlah denda PSBB masa transisi tersebut berasal dari pelanggaran perorangan maupun tempat usaha hingga perusahaan.
Advertisement
"Yang sudah disetorkan ke kas daerah itu untuk denda perorangan Rp 240.960.000, kemudian denda untuk tempat fasilitas umum Rp 188.750.000 sehingga yang sudah disetorkan secara keseluruhan Rp 430.710.000," kata Arifin saat dihubungi, Jumat (3/7/2020).
Jumlah penindakan yang dilakukan Satpol PP DKI terdiri dari teguran tertulis sebanyak 60 kasus, denda 1.380 kasus, dan kerja sosial 15.116 kasus.
Dia mengungkapkan, pelanggaran PSBB masa transisi yang paling umum yakni tidak disiplinnya masyarakat mengenakan masker. Selain itu, terdapat sejumlah fasilitas umum yang tidak menyediakan tempat cuci tangan.
"Kalau di kantor untuk jam kerja dan lain-lain. Lalu misalnya (tidak disediakan) hand sanitizer seperti itu yang memang lakukan penindakan," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
PSBB Transisi Diperpanjang
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta diperpanjang selama 14 hari ke depan.
Keputusan itu berdasar hasil rapat Gugus tugas Covid-19 DKI Jakarta. “Kesimpulan rapat gugus tadi disimpulkan, bahwa PSBB transisi yaitu kegiatan masih kapasitas 50 persen akan diteruskan 14 hari ke depan,” kata Anies dalam Konpers daring, Rabu (1/7/2020).
Anies menyebut hasil penilaian tim fakultas kesehatan masyarakat UI, Jakarta mendapat skor 71 yang artinya bisa dapat dilakukan pelonggaran PSBB.“Apabila skor dibatas 70 boleh pelonggaran,” kata Anies
Advertisement