Liputan6.com, Jakarta Komisi Yudisial (KY) menyatakan, pihkanya tengah menelusuri kabar terkait hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Anwar yang diangkat sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga. Sebab, hakim sejatinya tidak boleh rangkap jabatan.
Anwar yang merupakan Hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) itu ditetapkan sebagai komisaris PT Pertamina Patra Niaga berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 12 Juni 2020.
Advertisement
"KY sedang melakukan penelusuran secara detail. Pada intinya hakim tidak boleh merangkap jabatan," ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).
Jaja menyatakan, saat ini KY sedang mengumpulkan data dan informasi mengenai diangkatnya Anwar sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga. Hal ini lantaran KY tidak berwenang menangani jika Anwar sudah berhenti sebagai hakim.
"Nanti kita setelah ada data-data, apakah dia sudah berhenti atau belum berhenti. Kalau dia masih jadi hakim kewenangan KY, kalau sudah tidak jadi hakim bukan lagi kewenangan KY," kata dia.
Berdasarkan laman Pertamina Patra Niaga, Anwar berada di jajaran Komisaris bersama Basuki Trikora Putra, Muhammad Yusni, dan Agus Cahyono Adi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ajukan Pengunduran Diri
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menyatakan, Anwar telah mengajukan pengunduran diri usai ditetapkan sebagai komisaris di anak perusahaan PT Pertamina tersebut.
"Beliau diangkat sebagai komisaris tanggal 12 Juni 2020, maka sejak tanggal 12 Juni 2020 itu juga, beliau telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim ad hoc Tipikor melalui Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Bambang Nurcahyo, Kamis, 2 Juli 2020.
Advertisement