Liputan6.com, Jakarta - Hingga Jumat, 3 Juli 2020, peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) 2020 yang telah mencetak ulang kartu ujian baru baik Tahap I maupun II sebanyak 94,75 persen.
Menurut akun resmi Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) di @ltmptofficial, jumlah ini setara dengan 666.920 peserta UTBK dari akumulasi peserta seluruhnya yang mencapai 703.875.
Advertisement
Sementara jika Tahap I saja persentasenya ada 94,6 persen, porsi ini setara dengan 548.102 peserta dari total peserta sebanyak 579.069.
Sedangkan porsi peserta Tahap II yang telah mencetak kartu baru mencapai 95,20 persen atau setara dengan 118.818 peserta dari jumlah keseluruhan peserta di Tahap II mencapai 124.806.
LTMPT memberikan tenggat waktu bagi para peserta untuk mencetak kartu baru hingga Sabtu, 4 Juli 2020 pukul 16.00 WIB untuk tahap pertama. Sementara Tahap II hingga Minggu, 5 Juli 2020 pukul 16.00 WIB.
LTMPT juga mengimbau para peserta yang belum mencetak kartu baru agar segera melakukannya.
"Apakah di sini masih ada yang belum melakukan cetak kartu? Wah, kalau jawabannya masih, sekarang saatnya segera menyelesaikannya! Perlu diingat kembali, proses cetak kartu ini merupakan syarat WAJIB bagi peserta untuk dapat melakukan tes UTBK nanti. Jadi yuk segera! Karena sebentar lagi tenggat waktu cetak ulang kartu UTBK akan berakhir. Jadi jangan sampai tertinggal ya," imbau LTMPT, Jumat (3/7/2020).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Wajib Cetak Ulang Kartu
Sebelumnya, peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) diminta untuk mencetak ulang kartu peserta ujian karena ada relokasi tempat tes di beberapa titik.
Ketua Tim Pelaksana Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi atau LTMPT, Mohammad Nasih mengumumkan hal tersebut melalui surat edarannya, Senin (29/6/2020).
"Setiap peserta WAJIB mencetak ulang kartu tanda peserta melalui http://portal.ltmpt.ac.id pada menu Pendaftaran UTBK-SBMPTN mulai tanggal 29 Juni 2020 pukul 14.00 WIB sampai dengan 2 Juli 2020 pukul 12.00 WIB," kata Nasih.
Dia menuturkan, Pusat UTBK Universitas Negeri Surabaya (UNESA) tidak bisa menyelenggarakan UTBK dengan alasan dan sejumlah pertimbangan. Oleh karena itu, semua peserta yang sebelumnya memilih untuk mengikuti tes di Pusat UTBK UNESA direlokasi ke Pusat UTBK Universitas Airlangga (UNAIR) dan Pusat UTBK Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Sementara bagi peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap I (5-14 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes karena tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, maka mereka diwajibkan untuk melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes.
"Sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru, paling lambat pada tanggal 2 Juli 2020 pukul 16.00 WIB. Jika permohonan disetujui oleh Pusat UTBK, peserta akan direlokasi ke pelaksanaan UTBK Tahap II," jelas Nasih.
Advertisement