Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 243,28 miliar guna melakukan program bedah rumah di Jawa Barat. Program ini dilaksanakan untuk 13.902 unit rumah tidak layak huni yang ada di provinsi tersebut.
"Kami siap melaksanakan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah sebanyak 13.902 unit rumah tidak layak huni di Jawa Barat pada tahun ini.
Advertisement
Anggaran yang kami alokasikan untuk Program BSPS di Jawa Barat sebesar Rp 243,28 miliar," jelas Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa II (BP2PJ2) Kiagoos Egie Ismail di Jawa Barat, Sabtu (4/7/2020).
Menurut Kiagoos, program BSPS merupakan salah satu upaya Kementerian PUPR dalam rangka mengurangi rumah tidak layak huni di daerah. Untuk itu, pihaknya berharap dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat guna pelaksanaan bedah rumah di lapangan.
Pelaksanaan Program BSPS di Jawa Barat, lanjutnya, dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama ditujukan kepada 10 ribu unit rumah, dan tahap kedua untuk 3.902 unit. Seluruh BSPS yang dilaksanakan di Jawa Barat disalurkan melalui program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS).
Berdasarkan data yang ada, untuk tahap pertama Program BSPS di Provinsi Jawa Barat yakni 10.000 unit rumah tersebar di Kabupaten Cianjur (2.190 unit), Kabupaten Tasikmalaya (2.575 unit), Kota Tasikmalaya (425 unit), Kabupaten Subang (210 unit), Kabupaten Sukabumi (1.960 unit), Kota Sukabumi (130 unit), Kabupaten Indramayu (1.070 unit), Kabupaten Sumedang (90 unit), Kabupaten Bandung (1.350 unit).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tahap Kedua
Sedangkan untuk Program BSPS tahap kedua akan dilaksanakan di Kabupaten Tasikmalaya (420 unit), Kabupaten Pangandaran (200 unit), Kabupaten majalengka (200 unit), Kabupaten garut (80 unit), Kota Bandung (350 unit), Kabupaten Ciamis (200 unit), Kabupaten Kuningan (100 unit), Kota Cirebon (100 unit), Kabupaten Cirebon (630 unit), Kabupaten Indramayu (370 unit), Kabupaten Cianjur (125 unit).
"Setiap unit rumah tidak layak huni yang dibedah mendapatkan bantuan sebesar Rp 17,5 juta. Dana tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembelian bahan material bangunan sebesar Rp 15 juta dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang," terang Kiagoos.
Advertisement