Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Barat menguak pemicu perusakan oleh para tersangka di Hotel Mercure Batavia Tambora pada 22 Juni 2020 yang berujung pada kematian prajurit TNI Serda Saputra.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, perusakan disebabkan kemarahan oknum anggota marinir berinisial RW yang tak dapat bertemu kekasihnya. Kekasih RW menjalani karantina Covid-19 di hotel itu.
Advertisement
"Namun, ketika diperiksa petugas nama kekasih RW tidak ada di daftar nama petugas hotel," kata Audie di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (4/7/2020).
Kendati telah dijelaskan oleh petugas keamanan hotel, RW tidak mempercayainya. Kemudian terjadi cekcok di antara keduanya sehingga sebuah thermo gun dilempar RW hingga rusak.
RW akhirnya mengganti thermo gun yang dirusaknya. Namun karena masih kesal dengan petugas keamanan, RW kembali bersama teman-temannya.
Di pihak RW, ada sembilan orang merupakan warga, sedangkan dua lainnya merupakan oknum anggota TNI.
Mereka membuat kericuhan hingga memecahkan pot bunga dan gagang pintu hotel. Saat hal itu terjadi, Serda Saputra datang untuk menengahi keributan.
Namun, Serda Saputra malah diserang menggunakan senjata tajam hingga nyawanya tak terselamatkan.
"Saat ini tiga oknum TNI tersebut sudah ditangani Polisi Militer. Sedangkan sembilan warga sudah kami tahan," kata Audie.
Fakta Baru Versi TNI
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Eddy Rate Muis menyebut, pembunuhan terhadap anggota TNI, Serda Saputra bukan dilakukan oleh satu orang, tapi melibatkan banyak orang. Eddy menyebut, tiga pelaku di antaranya adalah oknum TNI.
"Tersangka pertama adalah oknum TNI Letnan RW. Ada dua oknum TNI AD yang turut terlibat Sertu H, dan Koptu S. Kemudian tersangka sipil 6 orang dan menjadi kewenangan pihak Polri. Saat ini sedang ditangani Polres Metro Jakarta Barat," kata Eddy saat rilis di Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).
Dia menerangkan, Polisi Militer Angkatan Darat dan Angkatan Laut bekerja sama dalam menangani kasus pembunuhan Serda Saputra secara cepat.
"Penyidik Polisi Militer memeriksa 20 saksi terdiri dari 17 orang sipil, dua orang militer 2 dan satu orang polisi. Selain itu, menyita barang bukti seperti senjata api, proyektil, pakaian korban dan properti hotel yang dirusak," ujar Eddy.
Dia pun membeberkan peran para tersangka yang merupakan anggota TNI itu. RW, lanjut dia, melakukan pembunuhan dengan senjata tajam, merusak fasilitas hotel dan menyalahgunakan senjata api (senpi).
"Dia mengakui sudah melakukan, barang bukti sudah di periksa ke lab sudah seusai darah yang ada di lab. kemudian selonsong proyektil sudah diperiksa di lab sesuai senjata yang dipakai sesuai dengan uji balistik," ujar dia.
Sementara itu, peran Sertu H dan Koptu S memberikan, meminjamkan senjata api kepada tersangka.
"Jadi senjata api yang dipakai oleh tersangka dipinjam dari tersangka sersan H tersebut," ujar Eddy soal pembunuhan anggota TNI Serda Saputra.
Advertisement