Top 3: Indonesia Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi di 2045

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu 5 Juli 2020.

oleh Septian Deny diperbarui 05 Jul 2020, 07:00 WIB
Suasana gedung-gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Selasa (30/7/2019). Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama dengan pemerintah menyetujui target pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran angka 5,2% pada 2019 atau melesat dari target awal 5,3%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia diyakin akan menjadi negara berpenghasilan tinggai pada 2045 atau tepat seabad Indonesia merdeka.

Hal tersebut diungkapkan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) saat Peresmian Pembukaan Konferensi Forum Rektor Indonesia (FRI) Virtual Tahun 2020 di Istana Bogor, Jawa Barat, Sabtu (4/7).

Terlebih, Bank Dunia juga telah menaikan status Indonesia menjadi negara berpendapatan menengah atas. Hal ini berdasarkan laporan Bank Dunia pada 1 Juli 2020.

Artikel mengenai Indonesia jadi negara berpenghasilan tinggi di 2045 ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu 5 Juli 2020:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


1. Jokowi: Indonesia Mampu Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi di 2045

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan bilateral di Istana Malacanang di Manila, Filipina, Jumat (28/4). (AP Photo / Bullit Marquez)

Presiden Joko Widodo yakin Indonesia berpotensi melaju untuk maju menuju ke kategori berpenghasilan tinggi dari status saat ini berpendapatan menengah atas. Diketahui status Indonesia naik ditetapkan pada laporan Bank Dunia pada 1 Juli 2020.

"Pertanyaannya apakah kita punya peluang untuk keluar dari middle income trap? saya jawab tegas, kita punya potensi besar, kita punya peluang besar untuk melewati middle income trap, kita punya peluang besar untuk menjadi negara berpenghasilan tinggi," kata Jokowi saat Peresmian Pembukaan Konferensi Forum Rektor Indonesia (FRI) Virtual Tahun 2020 di Istana Bogor, Jawa Barat, Sabtu (4/7).

Walaupun untuk jadi negara berpenghasilan tinggi bukanlah hal yang mudah. Hal tersebut kata Jokowi, terlihat beberapa negara yang bertahun-tahun dengan berstatus negara berpendapatan menengah atas.

Simak artikel selengkapnya di sini


2. Naik Lagi, Harga Emas Antam Dibanderol Rp 930 Ribu per Gram

Penampakan emas batangan di gerai Butik Emas Antam di Jakarta, Jumat (5/10). Pada perdagangan Kamis 4 Oktober 2018, harga emas Antam berada di posisi Rp 665 ribu per gram. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp 2.000 per gram atau menjadi Rp 930 ribu per gram pada perdagangan Sabtu (4/7/2020). Sebelumnya, harga emas Antam dipatok Rp 928 ribu per gram.

Demikian pula harga buyback emas Antam naik Rp 3.000 menjadi Rp 828 ribu per gram. Harga buyback ini adalah jika Anda menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 828 ribu per gram.

Saat ini, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Hingga pukul 09.15 WIB, mayoritas ukuran emas Antam masih tersedia.

Simak artikel selengkapnya di sini


3. Kronologi KPPU Denda Grab Rp 30 Miliar atas Dugaan Diskriminasi

Driver Grab Bike mengenakan Grab Protect pelindung yang membatasi antara pengemudi dan penumpang saat diluncurkan di Jakarta, Selasa (9/6/2020). Penumpang ojek online (ojol) kini tak perlu khawatir menggunakan transportasi ini di tengah pandemi Corona. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas dugaan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mereka.

Grab Indonesia sebagai terlapor 1 dikenakan sanksi Rp 7,5 miliar atas pelanggaran pasal 14, serta Rp 22,5 miliar atas pelanggaran pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sehingga secara total Grab Indonesia dikenakan denda Rp 30 miliar.

Sementara untuk PT TPI sebagai terlapor 2 dikenakan sanksi Rp 4 miliar atas pelanggaran pasal 4, dan Rp 15 miliar atas pasal 19 huruf d, dengan total denda Rp 19 miliar.

Simak artikel selengkapnya di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya