Karanganyar - Disparpora Kabupaten Karanganyar memperketat aturan pengunjung Taman Wisata Alam (TWA) Grojogan Sewu dari wilayah zona merah Covid-19.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar, Titis Sri Jawoto, menuturkan hasil koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah (Jateng) beberapa waktu lalu. Dia mengatakan pengunjung Grojogan Sewu dari wilayah zona merah Covid-19 dibatasi.
"[Pengunjung] dari zona merah memang disarankan, seyogyanya, diharapkan tidak masuk dulu [ke Grojogan Sewu]. Itu kalau dari zona merah tidak membawa hasil tes [surat keterangan sehat]. Paling tidak untuk edukasi saja. Sebaiknya kalau zona masih merah itu aja dolan-dolan sik ta. Edukasinya itu," tutur Titis saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (4/7/2020).
Saat ditanya zona merah yang dimaksud, Titis tidak menyebutkan secara spesifik. Salah satu pertimbangannya adalah zona merah Covid-19 dinamis. Tetapi saat disebut Provinsi Jawa Timur, Titis mengiyakan.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Kunjungan ke Tawangmangu
"Zona merah itu kan dinamis. Toh kalau ke sana [Grojogan Sewu] paling ya tidak boleh dari zona merah. Itu warning dan edukasi kami. Karena memang sebaiknya imbauan kami zona merah pakai tes," ujarnya.
"Semua kembali pada kesepakatan dengan pemilik aset [BKSDA Jateng]. [BKSDA Jateng] tidak secara spesifik menyebut provinsi hanya dibatasi dari zona merah ya sebaiknya bawa surat keterangan sehat. Edukasi lah. Itu hasil koordinasi dengan BKSDA," kata Titis.
Titis menyampaikan kondisi kawasan wisata Tawangmangu ramai pada akhir pekan. Tetapi menurut Titis, tidak semua orang berkunjung ke objek wisata.
Rata-rata pengunjung Tawangmangu berkunjung ke vila untuk istirahat dan mencari makan atau kuliner.
Dapatkan berita menarik Solopos.com lainnya, di sini:
Advertisement