Momentum Penguatan Sistem Informasi PN Palu dari Pelantikan Wakil Ketua

Di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palu, momentum pelantikan Wakil Ketua Pengadilan memberi harapan pelayanan publik yang maksimal dengan digitalisasi informasi.

oleh Heri Susanto diperbarui 05 Jul 2020, 23:00 WIB
Ketua PN Palu, Marlyus, saat melantik Wakil Ketua, Muhammad Djamir di ruang sidang pada Jumat 3/7/2020). Pelantikan tersebut jadi momentum perbaikan sistem informasi di PN Palu dengan penerapan digitalisasi. (Foto: Liputan6.com/ Heri Susanto).

Liputan6.com, Palu - Lembaga penegak hukum di Sulawesi Tengah bersiap menghadapi era normal baru dalam tata kelola administrasi. Di pengadilan Negeri Kelas 1 A Palu, momentum pelantikan Wakil Ketua Pengadilan memberi harapan pelayanan publik yang maksimal dengan digitalisasi informasi.

Beberapa bulan kosong, jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Palu resmi dijabat Muhammad Djamir yang dilantik pada Jumat (3/7/2020). Pelantikan yang dilangsungkan di ruang sidang itu menjadi momentum memperkuat sistem pelayanan dan kerja internal pegawai Pengadilan Negeri Palu.

“Tugas dan tanggung jawab saya atas terselenggaranya peradilan dengan baik terutama masalah peningkatan pelayanan publik, bisa terbantu dengan hadirnya wakil ketua," kata Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palu, Marlyus, setelah memimpin pelantikan, Jumat (3/7/2020)

Marlyus bilang, tantangan utama yang harus segera dihadapi adalah penguasaan teknologi informasi oleh SDM PN Palu untuk mempermudah pencari keadilan mengakses layanan sesuai dengan visi-misi Mahkamah Agung. Sebab saat ini seluruh pengadilan juga sudah memiliki layanan serupa.

Mengenai teknologi sistem informasi itu, Humas PN Palu, Suhendra Saputra menyebut, salah satu prioritas perbaikan dan penguatan akan dilakukan terhadap Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), terutama SDM para pegawai.

“SIPP untuk melakukan pelayanan terbaik kepada publik dan itu bisa diawasi secara visual melalui IT mulai dari Pengadilan Tinggi sampai ke Mahkamah Agung," terang Suhendra.

Soal lain yang juga penting untuk dipastikan adalah menjaga SOP pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan PN. Terkait itu menurut Suhendra, pihaknya memastikan aturan pembatasan jarak penggunaan masker dan kebersihan masih menjadi kewajiban, baik di internal PN maupun untuk agenda persidangan yang melibatkan banyak orang.

“Selama pandemi virus itu masih ada, SOP kesehatan masih diberlakukan,” ucap Suhendra.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya