Liputan6.com, Jakarta Gugus Tugas Penanganan COVID-19 mengungkapkan beberapa syarat yang harus dimiliki oleh sekolah sebelum memulai proses belajar mengajar secara langsung atau tatap muka.
Hal ini disampaikan oleh Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Dokter Reisa Broto Asmoro dalam konferensi persnya pada Sabtu (4/7) kemarin sore.
Advertisement
Reisa mengatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah memutuskan bahwa sekolah-sekolah daerah yang berstatus zona kuning, jingga, dan merah COVID-19, belum diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka.
"Apabila Gugus Tugas nasional menyatakan sebuah daerah masuk kategori zona hijau maka kepala daerah dapat mengizinkan pembelajaran tatap muka di daerahnya. Namun, sekolah tetap harus mampu memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka," ujarnya, ditulis Minggu (5/7/2020).
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Persyaratan dari Gugus Tugas
Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh sekolah tersebut antara lain:
- Tersedia sarana sanitasi seperti toilet bersih, hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan disinfektan
- Tersedia akses ke fasilitas pelayanan kesehatan
- Siap menerapkan area wajib masker di sekolah
- Memiliki thermo gun untuk mengukur suhu tubuh warga sekolah
- Mampu memetakan warga sekolah yang tidak boleh berkegiatan di lingkungan sekolah seperti orang dengan kondisi medis penyerta, tidak memiliki akses transportasi dengan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah, serta memiliki riwayat kontak dengan pasien positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri
- Membuat kesepakatan dengan komite sekolah untuk memulai pembelajaran sekolah dengan tatap muka.
- Orangtua atau wali murid juga harus setuju akan dimulainya proses pembelajaran tatap muka.
"Orangtua atau wali murid harus memeriksa kesiapan kesehatan anak-anak. Pastikan mereka bisa mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah. Jangan memaksa. Pastikan siap secara siap, mental, lahir dan batin," kata Reisa.
Advertisement