Liputan6.com, Jakarta - Pernah bermimpi usaha yang Anda bangun memiliki banyak cabang dan tersebar di seluruh Indonesia bahkan hingga ke negara lain? Jika iya, maka waralaba bisa menjadi salah satu strategi yang dapat dipertimbangkan oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengenbangkan sayapnya.
Sebut saja Kopi Kulo, AICE ice cream, Kebab Turki Baba Rafi, hingga Sabana Fried Chicken. Nama-nama tersebut adalah sederet usaha yang menggunakan strategi pengembangan bisnis waralaba.
Advertisement
Bukan hanya sektor makanan dan minuman yang bisa menggunakan waralaba. Usaha di luar sektor makanan dan minuman juga tetap bisa menggunakan strategi serupa. Sebut saja Indomaret, Coolio Barbershop, Dokter Mobil, hingga Apotek K-24.
Anda tertarik dengan bisnis waralaba? Nah, sebelum menerapkan bisnis rawalaba, sebaiknya Anda harus paham seluk beluk dari bisnis tersebut.
Dilansir dari laman ukmindonesia.id, Minggu (5/7/2020), waralaba dikenal juga dengan sebutan franchise. Waralaba adalah sistem pendistribusian barang maupun jasa kepada pelanggan akhir dengan pemilik hak waralaba yang memberikan haknya kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, Standar Operasional dan Prosedur (SOP), dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Pemilik atas merek atau usaha yang memberikan hak waralaba disebut franchisor, sedangkan pembeli atau penerima hak waralaba disebut franchisee.
Tak perlu takut jika Anda ingin menggunakan strategi waralaba. Karena skema waralaba ini telah diatur oleh pemerintah sedemikian rupa. Peraturan terbaru terkait penyelenggaraan waralaba telah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan dalam Permendag Nomor 71 tahun 2019. Simak caranya:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Mendaftarkan merek dagang
Mendaftarkan merek dagang menjadi hal yang sangat penting. Salah satu aset kekayaan intelektual dalam usaha yang perlu untuk dilindungi adalah merek, dan cara melindunginya adalah dengan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM. Setelah didaftarkan, Anda akan memperoleh Sertifikat Merek yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Advertisement
2. Mengurus legalitas badan hukum
Setelah Anda mendaftarkan merek dagang, sebaiknya Anda segera mengurus legalitas badan hukum untuk usahanya. Jika usaha yang dimiliki ingin dibesarkan melalui skema waralaba, maka usaha tersebut wajib berbadan hukum.
Tidak harus berbadan hukum PT atau Perseroan Terbatas, melainkan berbadan hukum CV (Persekutuan Komanditer) juga bisa menjadi opsi yang dapat Anda pilih.
Langkah-langkah yang perlu Anda lalui jika ingin mengurus badan hukum CV, antara lain pembuatan akta dan pendirian CV, pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan, pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, dan pembuatan Tanda Daftar Perusahaan atau TDP.
3. Hitung kelayakan usaha
Tahap selanjutnya dalam waralaba ini adalah hitung uji kelayakan usaha yang Anda miliki. Bahasa awamnya, Anda harus menghitung berapa lama modal yang dikeluarkan franchisee nanti dapat kembali. Tentu semakin cepat modal ini dapat kembali, akan semakin menarik pula usaha waralaba sahabat UKM di mata calon franchisee atau mitra usaha.
Advertisement
4. Menyusun Dokumen SOP
Menyusun standar operasional prosedur atau biasa disebut SOP. Ini hal yang sangat penting bagi Anda.
Selain memudahkan para mitra usaha, SOP juga sebagai jaminan bahwa produk yang ditawarkan sesuai dengan standar. SOP ini juga mencakup bagaimana cara menyimpan bahan baku, bagaimana cara menyajikan (misal usaha Anda berhubungan dengan food and beverage), bagaimana jika ada komplain dari pelanggan, dan lain sebagainya.
5. Membuat perjanjian kerjasama kemitraan
Setelah SOP selesai dibuat, perjuangan belum selesai. Anda masih harus membuat perjanjian usaha kemitraan franchise. Secara umum, perjanjian usaha kemitraan franchise ini tidak jauh berbeda dengan surat perjanjian kerjasama.
Isinya mencakup tanggung jawab dan wewenang dari para pihak, dalam hal ini franchisor dan franchisee. Hal lebih detail yang dapat dimasukkan dalam perjanjian usaha kemitraan franchise ini, antara lain besar royalti yang diberikan, cara pembayaran paket usaha waralaba, berapa lama perjanjian usaha kemitraan franchise ini berlaku, bagaimana nanti jika kontrak kerjasama telah selesai, dan lain sebagainya.
Jika legalitas-legalitas tersebut telah selesai diurus, maka Anda dapat segera memperkenalkan produk waralabanya. Banyak hal yang bisa Anda lakukan,baik pemasaran secara online maupun offline. Pastikan kontennya menarik agar para calon mitra usaha mau berkolaborasi dengan produk waralaba yang Anda miliki.
Baca Juga
Advertisement