Liputan6.com, Jakarta - Petugas Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, melakukan pemantauan atau monitoring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di lokasi check point simpang Mc Donald Cipayung sepanjang Sabtu kemarin.
Usai apel bersama, 60 petugas gabungan langsung melakukan pemeriksaan. Para pengendara yang tidak mengenakan masker langsung diberhentikan, diberikan edukasi dan dikenakan sanksi.
Advertisement
Camat Cipayung Fajar Eko Satrio menuturkan, pihaknya rutin melakukan monitoring serta mengedukasi warga agar selalu mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Hasil pengawasan hari ini di lokasi check point ada 34 warga yang melanggar lantaran tidak memakai masker. 32 di antaranya dikenakan sanksi sosial menyapu jalan dan dua lainnya dijatuhi denda administrasi masing-masing Rp 250 ribu," ujar Fajar, Sabtu (4/7/2020).
Ditambahkan Fajar, secara umum masyarakat sudah mematuhi kebijakan PSBB di masa transisi ini. Namun bagi warga yang masih melanggar pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi baik sosial maupun administrasi.
"Tentu kami berharap warga semakin patuh karena ini demi pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Tak hanya di Cipayung, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur juga mengerahkan ratusan personelnya untuk melakukan pengawasan selama penerapan PSBB di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT).
Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar mengatakan, pihaknya menggelar apel yang diikuti 500 personel gabungan untuk pengamanan kawasan KBT agar steril dari pedagang kaki lima (PKL). Ratusan petugas tersebut nantinya akan berjaga setiap hari dan terbagi dalam dua sif yakni mulai pukul 06.00-12.00 WIB dan pukul 15.00-22.00 WIB.
"Apel yang diikuti 500 personel ini bukti unsur tiga pilar solid dan berkomitmen agar selama masa PSBB transisi tidak boleh lagi ada PKL yang berjualan di sepanjang KBT," ujar Anwar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Akan Tegas Menindak
Dikatakan Anwar, di masa perpanjangan PSBB transisi ini pihaknya akan memperketat pengawasan di tempat keramaian yang disinyalir bisa menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 seperti pasar tradisional, pasar modern atau di kawasan sepanjang KBT.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budi Novian menambahkan, pengawasan di kawasan KBT dilakukan setiap hari selama 14 hari ke depan. Jika pada Senin-Jumat jumlah personel yang dikerahkan sebanyak 300 perseonel, maka pada Sabtu dan Minggu jumlahnya ditambah hingga 500 personel. Penjagaan akan dilakukan mulai dari Jembatan Pondok Kopi hingga Jembatan Cipinang Besar Selatan sepanjang 2,7 kilometer.
"Kami imbau agar selama masa transisi ini para PKL juga mematuhi aturan PSBB dan tidak boleh berjualan di sepanjang KBT. Jika nekat melanggar maka akan ditindak tegas sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," tandasnya.
Advertisement