5 Ribu ASN Dikerahkan Pantau 151 Pasar di Jakarta hingga PSBB Transisi Berakhir

ASN akan mengawasi pengelola pasar terkait batas jumlah pengunjung yang tidak boleh melebihi kapasitas 50 persen.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 05 Jul 2020, 15:05 WIB
Aktivitas perdagangan saat pemberlakukan ganjil genap pasar tradisional di Jakarta, Senin (15/6/2020). PD Pasar Jaya mulai hari ini memberlakukan penerapan ganjil genap di pasar tradisional mengikuti kebijakan Pemprov DKI untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir menyampaikan, akan ada 5 ribu aparatur sipil negara (ASN) yang diterjunkan ke 14 area di DKI Jakarta dengan jumlah total 151 pasar. Seluruhnya bertugas mengawal kepatuhan masyarakat terkait pelaksanaan protokol pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Misalnya salah satunya pakai masker atau tidak," tutur Chaidir saat dikonfirmasi, Minggu (5/7/2020).

Selain itu, ASN akan mengawasi pengelola pasar terkait batas jumlah pengunjung yang tidak boleh melebihi kapasitas 50 persen. Jika tidak dilanggar, maka akan ada upaya persuasif hingga penegakan hukum.

"Kalau mereka enggak pakai masker, mereka diimbau untuk pakai masker baru bisa melakukan aktivitas di pasar," kata Chaidir.

Adapun rincian area pasar adalah 32 pasar di Jakarta Timur, 26 pasar di Jakarta Selatan, 27 pasar di Jakarta Utara, 38 pasar di Jakarta Pusat, dan 28 pasar di Jakarta Barat.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah telah menandatangani Surat Tugas Nomor 054/881 pada 1 Juli 2020 terkait penugasan ASN usia 50 tahun ke bawah, dalam rangka pemantauan aktivitas masyarakat di pasar.

"Mengerahkan pegawai aparatur sipil negara yang berada di bawah koordinasinya yang berusia di bawah 50 tahun dalam kondisi sehat untuk melaksanakan pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan akitivitas masyarakat selama masa PSBB pada masa transisi," tutur Saefullah dalam keterangannya, Minggu (5/7/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dimulai 6 Juli

Menurut Saefullah, giat tersebut dimulai pada 6 Juli 2020 hingga masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berakhir. Untuk syarat kondisi sehat, antara lain tidak memiliki faktor komordibitas atau penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, asma, serta tidak dalam kondisi hamil.

Adapun secara teknis, kepala daerah dan satuan unit kerja wajib mengisi presensi. Kemudian melaporkan hasil pemantauan aktivitas pasar ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melalui Sekda DKI.

"Presensi yang melaksanakan kegiatan pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan akitivitas masyarakat diinput dengan keterangan Dinas Luar Penuh dalam sistem e-Absensi," kata Saefullah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya