Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menandatangani Surat Tugas Nomor 054/881 pada 1 Juli 2020 terkait penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) usia 50 tahun ke bawah, dalam rangka pemantauan aktivitas masyarakat di pasar.
"Mengerahkan pegawai aparatur sipil negara yang berada di bawah koordinasinya yang berusia di bawah 50 tahun dalam kondisi sehat untuk melaksanakan pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan akitivitas masyarakat selama masa PSBB pada masa transisi," tutur Saefullah dalam keterangannya, Minggu (5/7/2020).
Advertisement
Menurut Saefullah, pemantauan tersebut dimulai pada 6 Juli 2020 hingga masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berakhir. Untuk syarat kondisi sehat, antara lain tidak memiliki faktor komordibitas atau penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, asma, serta tidak dalam kondisi hamil.
Adapun secara teknis, kepala daerah dan satuan unit kerja wajib mengisi presensi. Kemudian melaporkan hasil pemantauan aktivitas pasar ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melalui Sekda DKI.
"Presensi yang melaksanakan kegiatan pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan akitivitas masyarakat diinput dengan keterangan Dinas Luar Penuh dalam sistem e-Absensi," kata Saefullah.
Sebelumnya di kabarkan sebanyak 709 pedagang di pasar tradisional positif corona (Covid-19). Hal ini berdasarkan data terbaru Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI). Dari 709 pedagang tersebut, 32 orang di antaranya meninggal dunia.
Wilayah DKI Jakarta menempati urutan terbanyak para pedagang pasar tradisional yang dinyatakan positif corona, yaitu sebanyak 152 pedagang.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
20 Pasar di Jakarta
Kemudian diikuti oleh Jawa Timur dengan 127 pedagang, Sumatera Barat sebanyak 120 pedagang, Jawa Tengah senyak 72 pedagang, Kalimantan Tengah sebanyak 50 pedagang dan Jawa Barat 40 pedagang serta Bali 39 pedagang.
Sementara dari sisi titik pasar yang pedagangnya positif corona, Jawa Timur menjadi provinsi paling banyak dengan jumlah 37 pasar, Jawa Tengah sebanyak 21 pasar, DKI Jakarta 20 pasar, dan Jawa Barat sebanyak 16 pasar.
Advertisement